Digelar Malam Hari, Rapat Paripurna ke-35 DPRD Kutim Bahas Persetujuan KUA dan PPAS TA 2025

Foto : Rapat Paripurna ke-35 DPRD Kutim.

Instankaltim.com – Kutim – Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-35, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Selasa (13/08/2024) malam.

Agenda Rapat Paripurna tersebut, membahas tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Bupati Kutim dengan DPRD Kutim Tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Ketua l DPRD Kutim Asti Mazar dan Wakil Ketua ll DPRD Kutim Arfan. Turut hadir Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Sekwan Juliansyah, 25 anggota DPRD Kutim dan unsur Forkopimda serta tamu undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Joni mengatakan bahwa KUA dan PPAS merupakan bagian dari siklus pembangunan daerah yang tahapannya telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

“Tahapannya telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, tahapan pembahasan KUA dan PPAS tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian penyusunan RKPD TA 2025,” ujarnya.

Lebih lanjut, Joni, menjelaskan bahwa proses pembahasan antara badan anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah selesai. Meskipun sebelumnya dalam penyusunan pembahasan rancangan KUA dan PPAS TA 2025 yang memiliki perbedaan berpendapat.

“Meskipun sebelumnya rancangan KUA dan PPAS TA 2025 memiliki perbedaan pendapat, presepsi maupun pemikiran. Namun hal tersebut telah kita sinkronkan dan kita sepakati bersama secara normatif dengan semangat dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Tak hanya itu, Politisi PPP itu mengungkapkan dengan terselesaikannya pembahasan KUA dan PPAS, maka tahapan selanjutnya penyusunan Raperda APBD TA 2025 dan dilanjutkan dengan pembahasan berdasarkan pedoman, penyusunan APBD yang diterbitkan oleh mentri dalam negeri.

“Didalam penyusunan dan pembahasan diharapkan koreksi yang baik, guna mewujudkan pelayanan maksimal bagi masyarakat menuju kesejahteraan rakyat Kutim,” pungkasnya. (Adv).

Penulis: Dirhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *