Pengukuhan 880 Anggota BPD Kutim, Bupati Ardiansyah Tekankan Pentingnya Peran BPD dalam Pemerintahan Desa

Foto : Pengukuhan 880 orang anggota BPD Desa se-Kutim.

Instankaltim.com – Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di lingkungan Pemerintahan Kutim tahun 2024.

Sebanyak 880 anggota BPD secara resmi dikukuhkan sesuai dengan amanat undang-undang No 3 tahun 2024 yang mengatur tentang desa, yakni terkait masa jabatan keanggotaan BPD yang sebelumnya 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun.

Pengukuhan tersebut dihadiri oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, turut dihadiri oleh Wabup Kutim Kasmidi Bulang, Ketua DPRD sementara Jimmi, Forkopimda, OPD serta undangan lainnya, di Gedung Serba Guna (GSG), Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis (29/8/2024).

Dalam sambutan Bupati Ardiansyah, mengatakan bahwa penambahan masa jabatan ini merupakan tambahan ruang bagi anggota BPD. Agar bisa lebih memaksimalkan peran mereka dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD sebagai mitra kerja pemerintah desa telah diposisikan sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan, turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan yang strategis.

“BPD bukan sekedar sebagai lembaga formalitas yang hanya dibutuhkan saat penandatanganan peraturan desa, akan tetapi eksistensi BPD sangat dibutuhkan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, turut andil didalam pengambilan keputusan penting di desa yang tentunya keputusan itu telah melalui musyawarah dan rapat,” ujar Ardiansyah.

Tak hanya itu, ia menjelaskan salah satu tolak ukur kinerja BPD dilihat dari kualitas peraturan desa yang dikeluarkan. Ia berharap dengan perpanjangan masa jabatan tersebut, anggota BPD dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya secara maksimal. Selain itu, rutin melaksanakan pertemuan sehingga kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak BPD berdampak positif untuk masyarakat.

“Maka sodara semuanya harus betul-betul mendarma buktikan secara maksimal tugas pokok dan fungsi untuk dilaksanakan dengan baik, rutin melakukan pertemuan baik di kantor desa, kantor BPD maupun bersama masyarakat. Apapun yang dikeluarkan berdasarkan keputusan tadi itu harus berdampak signifikan dan positif, referentasi dari masyarakat tapi yang tidak ada sangkut pautnya dengan politik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ardiansyah mengajak seluruh anggota BPD terus bekerja dengan baik untuk pelayanan serta menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Sehingga pemerintahan desa dan kabupaten Kutim bisa menjadi lebih maju dimasa yang akan datang.

“Saya mengajak kita semua untuk terus bekerja dengan baik, bekerja sama dengan desa untuk membuat kebijakan yang lebih baik sebagai wakil desa. Saya yakin kita semua punya komitmen dan kekompakan dalam rangka menciptakan pemerintahan yang solid,” pungkasnya.

Penulis: Dirhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *