Instankaltim.com – Kutim – Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengamankan seorang oknum tenaga pendidik yang diduga pelaku berinisial NS (34), yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur kepada anak didiknya sendiri yang berinisial N (11).
Hal ini disampaikan Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan, didampingi Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra, Kanit PPA Satreskrim Polres Kutim, IPDA Afdal Tomakati dan Kasi Humas Polres Kutim, IPDA Wahyu Winarko, di Mako Polres Kutim, Sangatta, Rabu (18/09/2024).
“Tindak Pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur ini yang dilakukan oknum tenaga pendidik terjadi pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekitar pukul 17.00 WITA, di salah satu ruangan sekolah yang beralamatkan di Kutim,” ucap AKBP Chandra Hermawan.
AKBP Chandra Hermawan memaparkan modus NS melakukan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur di karenakan, NS memiliki perasaan spesial kepada korban. NS memanfaatkan salah satu ruangan sekolah, dimana ruangan tersebut merupakan tanggung jawab NS yang diamanahkan dari pimpinan sekolah yang disalah gunakan sebagai tempat untuk melakukan persetubuhan dan pencabulan.
“Tersangka memberikan barang-barang spesial untuk menarik perhatian korban, salah satunya yaitu handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi antara tersangka dan korban, dimana isi percakapan terdapat pembahasan dewasa/seksual,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP Chandra Hermawan juga mengungkapkan modus NS beberapa kali memberitahu anak (korban) untuk menemuinya di salah satu ruangan sekolah dalam situasi sekolah sudah sepi dan bertemu hanya berduaan, sehingga terjadi pencabulan dan persetubuhan.
“Dalam pertemuannya, tersangka melakukan bujuk rayu kemudian menarik tangan anak korban dan anak korban hanya bisa pasrah. Setelah itu tersangka melakukan aksinya dengan mencabuli dan menyetubuhi anak korban,” ungkapnya.
“Adapun kejadian tersebut diduga pertama kali terjadi mulai pada bulan Juli 2023 yang dimana perlakuan tersangka tersebut sudah lebih dari sekali hingga September 2024,” tambahnya.
Lebih jauh, AKBP Chandra Hermawan memaparkan sekitar awal September 2024, orang tua anak korban menemukan handphone yang diberikan dari tersangka di ransel sekolah milik anak korban dan menemukan percakapan antara tersangka dan anak korban yang tidak mendidik dan berkonteks pornografi.
“Mengetahui hal tersebut, orang tua anak korban melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Kutim, kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Dimitri Mahendra menambahkan bahwa NS melakukan hal bejatnya tersebut sudah berulang kali, mengingat kejadiannya berlangsung kurang lebih 1 tahun.
“Dari hasil pemeriksaan kami, berdasarkan alat bukti yang kami temui, tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan tersebut kurang lebih 30 kali,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum anak korban, 4 helai pakaian yang digunakan anak korban,2 handphone milik tersangka dan anak korban dan 3 barang spesial yang diberikan tersangka kepada korban.
Diketahui, tersangka NS telah memiliki seorang istri dan anak yang saat ini berada di Jawa. Atas kejadian tersebut, NS disangkakan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun kemudian ditambah 1/3 karena status tersangka sebagai tenaga pendidik.
Penulis: Heristal