Instankaltim.com – Kutim – Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengamankan diduga pelaku berinisial WH (39) atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang meresahkan warga Sangatta dan viral di media sosial (Medsos).
Selain WH, Polres Kutim juga berhasil mengamankan ML (44) yang diduga sebagai penadah barang hasil curian yang dilakukan oleh WH.
Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan mengatakan WH (39) telah melakukan aksinya di 4 (empat) Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda yakni, di Toko Emas Berkah di Jalan Yos Sudarso, Pasar Raya Sangatta Selatan, Jalan Pasar Raya Gang Amuntai Sangatta Selatan dan Jalan Yos Sudarso I Gang Bumi Ayu Sangatta Utara.
“Motif pelaku melakukan aksinya tersebut untuk menambah penghasilan demi kebutuhan sehari-hari dan untuk kebutuhan akad nikah dengan istri ke 2 di Sangatta, Kutim,” ujar AKBP Chandra Hermawan saat press release di Mako Polres Kutim, Rabu (18/09/2024).
AKBP Chandra Hermawan juga mengungkapkan WH melakukan aksinya dengan cara berkeliling mencari target menggunakan motor yang sudah dilepas nomor polisinya, disaat mendapatkan sasaran perempuan, pelaku langsung mengambil barang dengan cara menarik paksa kalung emas milik korbannya.
“Setelah berhasil, pelaku langsung kabur dan menganti baju untuk menghilangkan jejak kemudian menjual emas hasil curian kepada pedagang emas,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, WH merupakan residivis Curas di wilayah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah dan sudah pernah mendapatkan vonis dari Pengadilan. WH sudah beroperasi sebanyak 4 (empat) kali di wilayah Sangatta Kab. Kutim.
“Emas hasil curian dijual di Toko Emas Rahmat Utama Pasar Induk Sangatta milik ML sebanyak 2 (dua) kali. Emas hasil curian yang dijual tidak dilengkapi dengan bukti kuitansi pembelian emas dan dengan harga murah,” jelasnya.
Lebih lanjut, barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit motor merk Honda Beat wama Magenta Hitam No. Pol KT 6018 JI, 1 jaket warna kuning, 1 jaket warna biru, 1 baju lengan panjang list merah, 1 celana training warna biru navy list putih, 1 helm warna hitam, masker warna hitam, 1 buah sendal warna hitam, 1 buah kalung emas seberat LK 17 Gram dan 1 buah surat kepemilikan Emas dari Toko Emas Cantik Batam.
“Barang bukti dari penadah, 1 buah kalung emas seberat LK 16,98 Gram dan 1 lembar catatan pembelian emas Toko Emas Rahmat Utama,” terangnya.
“Total kerugian para korban sebesar Rp. 40.600.000, dimana harga emas per gram sekarang ini seharga Rp. 1.400.000,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Dimitri Mahendra menambahkan dan memberikan penjelaskan terkait pelaku WH yang dihadirkan dalam press release menggunakan kursi roda dan bagian kaki sebelah kiri pelaku dibalut dengan perban.
“Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku (WH) ini berusaha melawan petugas, sehingga kita lumpuhkan, supaya tidak membahayakan masyarakat dan orang lain,” ujarnya.
Atas perbuatannya, WH dikenakan pasal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 Tahun dan terhadap ML sebagai penerima barang hasil kejahatan disangkakan Pasal Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 Tahun.
Penulis : Heristal