Instankaltim.com – Kutim – Kuasa Hukum oknum guru kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan berinisial NS (34) yang telah ditetapkan tersangka oleh Polres Kutim menggelar konferensi pers. Sebelumnya NS dilaporkan orang tua dari siswi SD berinisial N (11) atas dugaan pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur.
Khoirul Arifin selaku kuasa hukum didampingi Ibu mertua NS dan adik ipar NS menggelar konferensi pers tersebut, terkait upaya Praperadilan dan pembelaan atas kasus yang menimpa NS tersebut, di Teras Belad Sangatta, Senin (23/09/2024).
Kuasa hukum Khoirul Arifin dalam keterangannya mengatakan NS sampai saat ini masih dituduh sebagai pelaku pencabulan dan NS tidak mengakui tuduhan tersebut, artinya tidak mengakui adanya pencabulan dan persetubuhan tersebut.
“Atas dasar itu, kami selaku kuasa hukum dan pihak keluarga NS juga akan melakukan upaya hukum, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sangatta, yang sudah kami daftarkan pada hari ini, tinggal menunggu registrasinya,” ucap Khoirul Arifin selaku Kuasa Hukum NS.
Khoirul Arifin mengungkapkan pada Jumat tanggal 6 September 2024 sekitar pukul 06:40 WITA, terlapor NS hendak berangkat ke sekolah untuk mengajar, tiba-tiba rumah terlapor tersebut didatangi dua orang yang merupakan orang tua tiri dari N yang diduga korban pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur.
Lanjut Khoirul, kedua orang tersebut setelah mengucap salam langsung masuk kedalam rumah terlapor dan mendobrak pintu kamar terlapor. Kedua orang tersebut mengaku oknum polisi Intel kemudian menyeret terlapor NS ke mobil.
“Terlapor NS ini diseret sambil diludahi, terus dimasukin ke dalam mobil. Di mobil itu, NS di gebukin kedua orang tersebut, yang satu orang petengin dan satu orangnya lagi mukul dari samping karena sebagai sopir,” ungkapnya.
“Dari kejadian itu, banyak warga yang menyaksikan hal tersebut, karena kedua orang tersebut mengaku polisi, sehingga warga yang menyaksikan tidak berani mendekat dan hanya melihat NS, qklien kami dipukuli, kemudian di bawa ke Polres Kutim,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan saat NS periksa di unit PPA Polres Kutim, baru mengetahui bahwa dirinya di tuduh sebagai pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang berinisial N dan kedua orang yang membawanya ke Polres Kutim tersebut merupakan orang tua tiri dari korban dan kakek korban.
“Klien kami langsung diperiksa sebagai tersangka berdasarkan berita acara pemeriksaan tersangka yang kami peroleh salinannya dari penyidik, tanpa adanya penyelidikan terlebih dahulu untuk mencari 2 (dua) alat bukti sebagai syarat sah nya menetapkan seseorang menjadi tersangka,” jelasnya.
Selain itu, dirinya juga menegaskan dengan adanya tindak penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami oleh NS yang dilakukan oleh orang tua tiri dan kakek korban pencabulan, Ibu mertua NS membuat laporan atas kejadian tersebut ke pihak Polres Kutim.
“Sebagai korban Penganiayaan dan pengeroyokan yang telah dilaporkan oleh ibu mertua NS, justru sampai saat ini tidak ada kejelasan keseriusan penanganannya oleh termohon, karena sampai saat ini terlapor belum diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Padahal termohon sudah menunjuk penyidik untuk menangani perkara tersebut, namun terkesan lambat dan tidak serius menangani, padahal sangsi pidana Pengeroyokan dalam KUHP sudah sangat jelas sebagaimana Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP,” tegasnya.
Terkait dengan tuduhan tindakan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh NS, kuasa hukum NS berkeyakinan bahwa NS tidak melakukan tindakan hal tersebut, karena berdasarkan laporan pelapor pada 2 September 2024, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 15:00-17:00 WITA, sedangkan di jam tersebut masih ada kegiatan ekstrakurikuler sekolah.
“Jadi pada saat itu NS sementara melatih voli sementara korban N sedang mengikuti latihan silat, dari rekaman cctv juga dihari itu pukul 17:14 WITA, NS sedang mengembalikan bola ke gudang sekolah, sementara dari pihak pelapor mengatakan kejadian pencabulan tersebut terjadi sekitar pukul 15:00-17:00 WITA,” terangnya.
Lebih jauh, Khoirul memaparkan bahwa berdasarkan keterangan dari psikolog, N korban pencabulan memang banyak memberikan keterangan yang tidak benar atau bohong. Sehingga pihaknya juga berkeyakinan bahwa NS tidak melakukan hal tersebut dan hanya dituduh atau di fitnah.
“Kalau memang pihak kepolisian bisa membuktikan tuduhan tersebut, kami persilahkan. Karena ada barang bukti berupa hasil visum dan chat yang dilakukan oleh diduga pelaku dan korban, ini juga nantinya kita akan minta pembuktian dalam persidangan,” paparnya.
“Kami dari pihak kuasa hukum dan keluarga NS mendorong juga kepada Polri untuk bertindak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan juga mengedepankan asar praduga tak bersalah,” tutupnya.
Penulis : Heristal