Kejari Kutim Sita Rp 1,2 M Hasil Tipikor Pembangunan Kolam Renang di Teluk Pandan

Foto : Kejari Kutim gelar Konferensi pers terkait penyitaan uang sebesar Rp 1.2 M Hasil Tipikor pembangunan kolam renang BUMDES Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan.

Instankaltim.com – Kutim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) menggelar konferensi pers terkait penyitaan uang sebesar Rp 1,2 miliar atas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan kolam renang Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim.

Kepala Kejari Kutim Reopan Saragih memimpin jalannya konferensi pers didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Michael A.F Tambunan dan pihak Bank Mandiri, di Aula Kejari Kutim pada Selasa (24/09/2024).

Reopan Saragih mengatakan pada 18 Juli 2024 lalu, tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek tersebut telah ditahan oleh Kejari Kutim, yakni MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan J sebagai pelaksana kegiatan sekaligus pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) tahun anggaran 2021.

“Proyek pembangunan kolam renang ini menelan biaya sebesar Rp2,47 miliar, tapi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP), ditemukan bahwa proyek tersebut merugikan negara hingga Rp2,19 miliar,” papar Reopan Saragih.

Ia mengungkapkan proyek tersebut dinilai tidak memenuhi syarat konstruksi dan dianggap tidak bernilai guna. Uang Rp 1,2 miliar dari tersangka J selaku pelaksana pekerjaan akan dititipkan di rekening Kejari Kutim.

“Uang ini akan menjadi bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana hasil audit BPKP,” ungkapnya.

Proyek tersebut, lanjutnya, dikerjakan dengan kontrak senilai Rp2,46 miliar berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 23/5PK/APBD/DPMDes/XI/2021 tanggal 12 November 2021.

“Tapi pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana hasil pemeriksaan,” jelasnya.

Penyidik Kejari Kutim telah memeriksa 26 saksi, termasuk ahli konstruksi dari Politeknik Kupang, Inspektorat, Kepala Desa Kandolo, serta pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutim.

Terkait dengan pengembalian uang tersebut dapat meringankan hukuman tersangka, Reopan menyatakan itu mengacu pada prosedur standar, di mana pengembalian penuh dapat menjadi pertimbangan meringankan dalam proses hukum.

“Saat ini tersangka masih memiliki kewajiban mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp 900 juta. Upaya maksimal akan kami lakukan untuk menagih sisa kerugian tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kutim, Mikael A.F Tambunan menambahkan, kini baru uang senilai Rp1,2 miliar yang disita dari tersangka J sebagai bentuk itikad baik dari tersangka.

“Uang tersebut akan disimpan di rekening titipan dan akan kami ajukan ke persidangan,” ujar Mikael.

Untuk diketahui, kasus ini rencananya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *