Instankaltim.com – Kutim – Tim kuasa hukum dan advokasi pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kutim nomor urut 01 Kasmidi Bulang-H.Kinsu (KB-Kinsu) yang dikomandoi langsung Felly Lung, mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kutim, Kamis (17/10/2024) pagi.
Tujuan tim advokasi KB-KINSU ke Bawaslu tersebut, untuk melaporkan dugaan pelanggaran kampanye terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedatangan Felly Lung beserta simpatisan KB-Kinsu, disambut hangat komisioner Bawaslu Kutim Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Musbah Ilham.
Kepada sejumlah awak media, Felly Lung menjelaskan bahwa kehadirannya di Bawaslu Kutim, untuk koordinasi dan menyampaikan laporan terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye oleh salah satu paslon.
“Dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) 02 di Kutim. Dalam laporan ini, kami menduga keras atas keterlibatan ASN baik itu Kadis, Camat dan sebagainya yang telah kami sertakan dan bukti-bukti yang kuat hari ini pun telah diterima Bawaslu Kutim,” tegas Felly Lung.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat khususnya pendukung 01 KB-Kinsu, sesuai dengan komitmen bersama yang telah ditandatangai paslon kita untuk bisa menciptakan Pilkada damai di Kutim. Kita percayakan proses hukum dan temuan-temuan ini kepada Bawaslu Kutim,” sambung Felli Lung.
Dirinya juga kembali mengingatkan para pendukung KB-Kinsu di Kutim, dapat memperkuat barisan dan tetap menciptakan Pilkada damai.
“Untuk pendukung KB-Kinsu di 18 Kecamatan, tetap solid, kita tegakkan keadilan, kita jaga Kutai Timur agar bisa terus sejuk dan damai. Secara khusus menyonsong kemenangan untuk KB-Kinsu dengan baik dan bermartabat,” tutup.
Selain melaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye terkait netralitas ASN, Felly Lung juga memberikan klarifikasi kepada seluruh masyarakat luas terkait dengan polemik mesin cetak yang sengaja disebar-sebarkan di media sosial oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Perlu di garis bawahi, bahwa laporan tersebut berdasarkan laporan nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/23.09/IX/2024. tidak terbukti dan sudah di hentikan dan telah ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kutim, Aswadi MPE,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pemberitahuan tentang status laporan dengan penyebaran berita bohong tersebut sudah maksud keranah undang-undang ITE yang akan dilaporkan untuk menjaga nama baik pasangan calon 01 KB-Kinsu.
“Sesuai undang-undang ITE mengatur perlindungan berbagai kegiatan yang menggunakan internet, termasuk untuk mendapatkan informasi dan melakukan transaksi. UU ini juga mengatur sanksi bagi orang yang menyalahgunakan internet, seperti melakukan kejahatan dan menyebarkan berita palsu dan kami sertakan bukti terkait dengan ujian berita bohong dan sebaran yang menggunakan media sosial di tempat umum,” tutupnya.(*).