Tim Hukum KB-Kinsu Laporan Dugaan Pelanggaran Kades, Camat dan Guru ASN Ikut Berkampanye ke Bawaslu Kutim

Foto : Tim Kuasa Hukum KB-Kinsu menyerahkan laporan dugaan pelanggaran Pilkada oleh Kades, Camat dan Guru ASN ke Bawaslu Kutim.

Instankaltim.com – Kutim – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Kutim Nomor Urut 01 Kasmidi Bulang-Kinsu (KB-Kinsu) kembali mendatangi Kantor Bawaslu Kutim untuk menyerahkan laporan temuan dugaan kecurangan pilkada, Kamis, (24/10/2024).

Ketua Tim KB-Kinsu Ikhwan Syarif, bersama tim hukum, Lukas Himuq, menyerahkan laporan tersebut, yang berisi 8 temuan dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum kepala desa (kades), camat dan guru Aparat Sipil Negara (ASN).

“Dari 8 ini, ada dugaan 6 kades terlibat mengkampanyekan (paslon nomor urut 2), satu guru ASN dan satu camat. Kami minta Bawaslu Kutim untuk lebih tegas melihat temuan ini,” ujar Lukas Himuq, saat konferensi pers.

Dalam temuan tersebut, oknum camat yang dilaporkan dinilai secara terang-terangan ikut dalam agenda kampanye salah satu paslon. Lukas menyebutkan temuan itu disertai bukti foto yang telah diserahkan ke Bawaslu Kutim.

“Oknum camat ikut mengkampanyekan dan membuat simbol (pemenangan paslon). Jika melihat bukti yang kami serahkan, itu cukup kuat untuk dilakukan penelusuran lebih jauh,” sebut Lukas.

Ia menambahkan, 8 temuan ini menambah jumlah laporan yang diserahkan tim hukum KB-Kinsu kepada Bawaslu Kutim menjadi total 12 laporan. Empat laporan sebelumnya meliputi dugaan pelanggaran kampanye oleh 3 ASN Pemkab Kutim dan 1 laporan penggunaan aset atau fasilitas publik milik pemerintah.

“Satu laporan penggunaan fasilitas negara itu yang videotron di Polder Ilham Maulana saat kampanye. Kabarnya hari Sabtu nanti sudah diputuskan apakah terbukti atau tidak dan akan disampaikan kepada kami,” ungkapnya.

Ia pun mendorong agar Bawaslu Kutim mampu bekerja dengan baik dan tegas atas temuan tersebut. Pihaknya pun mengaku siap menerima hasil keputusan Bawaslu demi terciptanya pilkada Kutim yang damai dan kondusif.

Dikonfirmasi awak media, Ketua Bawaslu Kutim, Aswadi, membenarkan hal tersebut bahwa tim kuasa hukum KB-Kinsu telah memasukan delapan laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada.

“Ya benar, hari ini kami menerima laporan dari tim kuasa hukum Paslon nomor urut satu dan total sudah ada dua belas laporan yang masuk ke kami,” ujar Aswadi.

Aswadi menjelaskan setiap laporan yang dibuat dan disampaikan kepada Bawaslu akan didiskusikan dan ditindaklanjuti dengan penelusuran terhadap informasi yang disampaikan. Pihaknya juga akan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan baik itu materil dan formil yang membutuhkan waktu penelusuran sempai tujuh hari.

“Saat ini kan kami (Bawaslu Kutim) baru menerima informasi awal, jadi kami harus diskusikan terlebih dahulu dan nantinya kami akan melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut, seperti memanggil yang bersangkutan dan mendatangi tempat yang dilaporkan,” tutupnya.

Penulis: Ithal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *