Instankaltim.com – Kutim – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), David Rante, membeberkan terkait agenda yang akan dilaksanakan oleh Bapemperda, yakni menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum terselesaikan di periode sebelumnya.
David Rante mengatakan salah satu Raperda yang belum terselesaikan yakni Raperda HIV/AIDS. Raperda ini juga merupakan Raperda lama inisiatif DPRD Kutim dan telah ajukan sejak tahun 2023 lalu.
“Ini sudah on proses yah, Raperdanya sudah difasilitasi biro hukum dan Kemenkum di provinsi,” ucap David Rante, saat ditemui awak media di Kantor DPRD Kutim, Selasa (05/11/2024).
Anggota Komisi B DPRD Kutim itu mengungkapkan bahwa draf Raperda HIV/AIDS telah dikirim oleh DPRD Kutim ke Kemenkumham pada bulan Juli 2024, untuk dicermati terkait pasal-pasal yang ada di dalam Raperda tersebut.
“Informasi sudah selesai juga, nantinya akan ke tahap selanjutnya dan nantinya hasil dari Kemenkumham dapat memberikan landasan yang kuat dalam pengambilan keputusan terkait pencegahan dan penanganan HIV/AIDS di Kutim,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa langkah percepatan Raperda ini sebagai komitmen DPRD Kutim untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan menekan laju penyebaran penyakit menular di daerah tersebut. Raperda ini juga sebagai langkah preventif dalam penanggulangan penyakit ini.
“Mudah-mudahan dengan disahkannya Raperda HIV/AIDS ini nantinya, kasus penyakit ini bisa ditekan seminimal mungkin, sehingga penanganannya bisa lebih efektif dan kita bisa bergerak lebih efektif dalam mengimplementasikan langkah-langkah yang diperlukan untuk menanggulangi,” tutupnya.(Adv).