Instankaltim.com – Kutim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menggelar Rapat Paripurna ke-18 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Sangatta, Senin (11/11/2024).
Agenda rapat Paripurna ini membahas tentang, Persetujuan Bersama Antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kutim Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua ll Prayunita Utami. Turut hadir, Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Rizali Hadi, Sekwan Juliansyah, 29 anggota DPRD Kutim, unsur Forkopimda serta undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Jimmi, mengatakan bahwa Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan ini sangat diperlukan di Kutim. Mengingat banyaknya kejadian kebakaran yang terjadi di Kutim.
“Kegiatan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya tugas wajib pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat. Sehingga sangat diperlukan untuk pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran,” ujar Jimmi.
Jimmi juga mengungkapkan pada proses pelaksanaannya, panitia Khusus (Pansus) telah melakukan pembahasan bersama instansi terkait.m, sehingga menghasilkan kesimpulan dan proses pembahasan yang telah dituangkan dalam laporan hasil kerja Pansus.
“Pelaksanaan Pansus telah membahas bersama dengan instansi terkait, sehingga menghasilkan kesimpulan dan dituangkan dalam laporan hasil kerja Pansus. Maka dari itu kami persilahkan dengan hormat Hj. Mulyana untuk membacakan hasil pansusnya,” tutupnya.(Adv).
Penulis: Dirhan