Instankaltim.com – Kutim – Kasus kekerasan terhadap anak terus menjadi perhatian serius Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Untuk mengatasinya, DP3A gencar memberikan edukasi dan pendampingan langsung kepada keluarga korban. Langkah ini diambil untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang prosedur pelaporan dan cara menangani dampak psikologis pada anak yang menjadi korban kekerasan.
Kepala DP3A Kutim, Idham Cholid, mengatakan pihaknya rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pola pelaporan dan jenis-jenis kekerasan terhadap anak.
“Kami sering melakukan sosialisasi tentang pola pelaporan dan jenis-jenis kasus kekerasan,” ungkapnya, di Kantor Bupati Kutim, Senin (11/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa banyak keluarga yang belum memahami cara melapor atau bahkan enggan melaporkan kasus kekerasan anak. Oleh karena itu, DP3A mengambil inisiatif untuk mendatangi langsung keluarga korban guna memberikan bimbingan dan pendampingan.
“Kalau ada kasus, kami datangi keluarganya. Kami kasih pendampingan, karena kami tidak bisa memproses jika tidak ada laporan,” jelasnya.
Selain memberikan edukasi tentang tata cara pelaporan, DP3A juga menyediakan pendampingan psikologis bagi korban dan keluarganya. Langkah ini bertujuan membantu mereka pulih dari trauma sekaligus memastikan proses hukum berjalan dengan lancar.
“Kami bimbing mulai dari proses pelaporan, data apa saja yang perlu disiapkan, hingga pendampingan psikologis,” tambah Idham.
Dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak, DP3A juga menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dan lembaga hukum lainnya. Kolaborasi ini memungkinkan setiap kasus ditangani secara komprehensif dan tepat sasaran.
Dengan pendekatan langsung ke masyarakat, DP3A berharap semakin banyak keluarga yang berani melaporkan kasus kekerasan anak.
“Edukasi dan pendampingan ini penting agar masyarakat tidak hanya memahami prosedur pelaporan, tetapi juga merasa didukung dan terlindungi,” pungkasnya. (Adv).