Instankaltim.com – Kutim – Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) digelar untuk membahas penyampaian Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Pandangan umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut dibacakan oleh Ramadhani, dihadapan Ketua DPRD Kutim, Jimmi, Wakil Ketua ll Prayunita, Pemkesra Kutim, Poniso Suryo Renggono, Sekwan Juliansyah, 23 anggota DPRD Kutim, Forkopimda serta undangan lainnya, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Jumat (22/11/2024).
Pada kesempatan itu, Ramadhani mengungkapkan bahwa APBD merupakan satu Raperda strategis yang menyangkut hajat hajat hidup masyarakat Kutim, karena APBD merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dapat digunakan sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
“Diketahui bersama dalam rangka mewujudkan amanat rakyat melalui eksekutif dan legislatif untuk memberikan pelayanan secara umum, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara,” ujarnya.
Dalam batas otomatis daerah yang dimiliki, Ramadhani mengaku tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021 – 2026. Disamping itu, penyusunan APBD TA 2025 diatur berdasarkan Peraturan Menteri dalam negeri (Mendagri) nomor 13 tahun 2006, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
“Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mendagri nomor 21 tahun 2011 tentang perusahaan kedua atas perubahan peraturan Mendagri nomor 13 tahun 2006, dan kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas plafon anggaran sementara APBD TA 2025,” jelasnya.
Setelah mendengar serta menyimak pidato pengantar Nota keuangan Raperda APBD TA TA 2025. Ramadhani mengatakan Fraksi PPP menyampaikan Pandangan Umum terhadap Raperda APBD TA 2025.
Lebih lanjut, ia mengatakan pandangan umum ini juga dapat menjadi bagian kelengkapan terhadap Raperda yang diajukan Pemerintah Kutim, yang ini merupakan salah satu fungsi dan kewenangan DPRD, yaitu fungsi pengawasan dan penganggaran.(Adv).
Penulis: Dirhan