4044166e-f72e-47b4-b4bc-ae5d3e481f14

DPRD dan Pemkab Kutim Tandatangani Nota Kesepakatan Propemperda 2025 di Rapat Paripurna ke-21

Foto : Ketua DPRD Kutim, Jimmi dan Asisten III Setkab Kutim Sudirman Latif menandatangani Propemperda 2025 didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II serta di saksikan seluruh undangan Rapat Paripurna.

Instankaltim.com – Kutim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-21 dengan agenda kedua yakni, Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah dengan DPRD Kutim tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Senin (25/11/2024).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua I, Sayid Anjas dan Wakil Ketua II, Prayunita Utami. Turut hadir Bupati Kutim yang diwakili Asisten III Setkab Kutim, Sudirman Latif, Sekwan Juliansyah, Anggota DPRD Kutim lainnya, unsur Forkopimda dan OPD serta tamu undangan lainnya.

Sebelumnya, agenda kedua rapat paripurna itu sempat di skors, sebab tidak korum. Berdasarkan tata tertib DPRD Kutim pada penandatanganan nota kesepakatan harus dihadiri 28 anggota dewan, namun yang hadir hanya 21 anggota dewan.

Setelah di skors selama 20 menit, akhirnya Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah dengan DPRD Kutim tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 dilanjutkan, karena telah dihadiri 28 anggota dewan dan sesuai dengan aturan tata tertib DPRD Kutim.

Mengawali penyampaiannya, Jimmi mengatakan bahwa Propemperda adalah instrumen perencanaan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis yang dilaksanakan dalam jangka waktu 1 tahun yang disusun dengan skala prioritas.

“Peraturan daerah merupakan produk hukum yang sangat dibutuhkan dan menyangkut kepentingan masyarakat di Kabupaten Kutai Timur,” ujar Jimmi.

Jimmy juga mengungkapkan Propemperda itu telah berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan pembentukan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Maka dari itu, DPRD Kutim melaksanakan amanat peraturan tersebut,” pungkasnya.(Adv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *