Instankaltim.com – Kutim – Polsek Sangatta Utara, Polres Kutai Timur (Kutim) mengawali tahun 2025 dengan berhasil mengungkap kejahatan pencurian motor (Curanmor) yang terjadi di 5 lokasi berbeda di Kecamatan San
1gatta Utara.
Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan melalui Kapolsek Sangatta Utara IPTU Alan Firdaus mengatakan kejahatan curanmor ini terungkap bermula pada akhir November 2024. Polsek Sangatta Utara menerima informasi dan laporan pengaduan masyarakat terkait maraknya dengan pencurian kendaraan bermotor.
“Kemudian Timsus (Unit reskrim dan unit intel) Polsek Sangatta Utara melakukan penyelidikan secara intensif dan hasil penyelidikan tersebut mendapatkan informasi di rumah yang berinisial RI yang beralamatkan di Jl. K. Abdullah Desa, Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara, Kutim, sering dipakai untuk berkumpulnya anak motor,” ujar IPTU Alan Firdaus.

IPTU Alan mengungkapkan dari hasil penyelidikan, ditemukan beberapa data ranmor kendaraan masyarakat yang kehilang tersebut. Berupa sepeda motor dengan spare part yaitu Pelang/Velg bermodif yang ciri-cirinya sama ada di salah satu sepeda motor di lokasi tersebut.
Selain itu didapati juga beberapa orang pemuda yang sedang bersantai di lokasi tersebut diantaranya sdra RI, I, dan SR. Pengembangan kemudian dilanjutkan dan diamankan peretelan ordendil spare part sepeda motor yang jumlahnya banyak serta 2 mesin sepeda motor yang ditemukan dirumah Sdr. RI.
“RI mengaku mengambil/mencuri sepeda motor dan menyebutkan SR, I, A, D dan M turut ikut melakukan tindak pidana curnamor. Ke 6 pelaku sudah kita amankan ke Polsek Sangatta Utara,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan timsus Polsek Sangatta Utara melakukan introgasi kepada 6 orang tersebut yang menyatakan bahwa kerangka sepeda motor yang di curi tersebut di buang di sungai Jl. K.H. Abdullah Desa untuk mengelabui petugas agar tidak diketahui.
“Dari sungai tersebut ditemukan 5 kerangka sepeda motor, kemudian dilakukan pengecekan nomor rangka lalu diamankan ke Polsek Sangatta Utara,” jelasnya.

Modus pelaku membongkar spare part agar tidak didapat di identifikasi item spare partx, menggunakan dan menjual secara terpisah, membuang rangka dan spare part yang tidak terpakai dibuang ke sungai, agar tidak diketahui petugas.
TKP :
- Jl. Margo Santoso RT. 018 Desa Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara
- Jl. Pattimura Gg. Awang Long Desa Singa Gembara Kec. Sangatta Utara
- Jl. Margo Santoso II RT. 019 Desa Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara
- Gg. Mushola Kel. Teluk Lingga Kec. Sangatta Utara
- Jl. Hidayatullah Kel. Teluk Lingga Kec. Sangatta Utara
“Ada 6 orang kita amankan, yakni RI, I, SR, M, A dan D. Untuk A dan D masih dibawah umur. Kepada para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) angka ke-3, 4 Jo pasal 55 ayat (1) angka ke-1 KUH Pidana,” pungkasnya.(*).