Rapat Paripurna DPRD Kutim, Bahas Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Hasil Pilkada 2020

Foto : Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas pimpin jalannya Rapat Paripurna ke-24 didampingi Wakil Ketua II Prayunita Utami dan dihadiri Asisten Pemkesra Kutim, Poniso Suryo Renggono.

Instankaltim.com – Kutim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menggelar Rapat Paripurna ke-24 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (15/01/2025).

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua l DPRD Kutim, Sayid Anjas, Wakil Kerua ll Prayunita Utami. Turut hadir Asisten Pemkesra Kutim, Poniso Suryo Renggono, Sekwan Juliansyah, 25 anggota DPRD Kutim, OPD, Forkopimda serta undangan lainnya.

Pada Rapat Paripurna masa persidangan ke ll tahun sidang 2024-2025 ini membahas tentang, Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kutim Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020.

Mengawali penyampaiannya, Sayid Anjas mengatakan untuk meninjaklanjuti surat Bupati Kutim nomor B-100.1.4.1/3730/BUP, dengan perihal penyampaian tentang berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kutim hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Tentang pemerintah daerah pasal 79 yang berbunyi, pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD pada rapat paripurna,” ujar Sayid Anjas.

Selain itu, Legislatif dari Partai Golkar itu mengatakan setelah diumumkan oleh Ketua DPRD. Selanjutnya diusulkan kepada mentri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Lebih lanjut, untuk pembacaan pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kutim Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024. Sayid Anjas mempersilahkan Sekwan DPRD Kutim, Juliansyah untuk membacakan pengumuman tersebut.

“Kepada saudara Sekwan Kabupaten Kutim, saya persilahkan untuk membacakan pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kutim Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024,” tambahnya.

Penulis: Dirhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *