Instankaltim.com – Kutim – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), H. Arfan, Menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), di Gedung BPU Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sabtu (08/02/2025).
Sosialisasi ini sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2022. Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peradaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Perda ini dihadiri Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika, Herlang, Serta praktisi Hukum dan perundang – undangan, Anshar, serta undangan lainnya.
Dalam penyampaian H. Arfan, mengatakan sosialisasi ini diberikan oleh lembaga DPRD Prov Kaltim untuk memberikan masukan dan pentingnya informasi terkait narkoba. Menurutnya, hal ini sangat luar biasa untuk diberikan kepada generasi penerus.
“Meskipun acara ini terlihat biasa-biasa saja, tapi makna dari Perda ini tentunya kita memahami semua yang namanya narkoba. Tentunya itu sangat perlu kita jauhi,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Herlang menyebutkan bahwa narkotika merupakan salah satu ancaman bagi kesatuan bangsa. Selain terorisme, narkotika adalah bahaya yang mistisialis apabila terjerat dalam narkoba.
“Maka habislah riwayat kita bila terjerat narkoba, rumah tangga akan sangat terkena dampaknya karena ancamannya sanga besar. 5 gram saja sabu-sabu ancaman penjaranya saja 15 tahun, hukuman seumur hidup bahkan ditempak mati,” kata Herlang.
Dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, terdapat hak-hak normatif. Herlang menyampaikan hak tersebut merupakan hak anak bangsa yang dilindungi Undang-undang negara, sehingga bisa dinikmati serta dimanfaatkan masyarakat.
“Jadi yang dimaksud memanfaatkan itu untuk merehap mereka yang terjerat kasus narkotika serta kemasyarakatan. Kurang lebih 80 persen di penjara pasti kasusnya narkoba begitupun di kemasyrakatan. Kasus narkoba kurang lebih 5 sampai 6 juta terkena kasus narkoba tiap tahunnya kepada anak muda, itu merupakan ancaman besar buat generasi,” ujarnya.
Ia menegaskan peran keluarga sangat besar dalam masa perkembangan anak mereka, salah satunya melaporkan korban ke lnstitusi Penerima Wajib Lapor (lPWL) baik di rumah sakit, puskesmas maupun dilembaga rehabilitas medis.
Penulis: Dirhan