BANNER-KOMINFO-KUKAR-FIX

Sekda Sunggono Tekankan Pentingnya ASN Patuh Pada Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran

Foto : Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono.
JMSI Certificate of PT Itami Tara Inspirasi_page-0001

Instankaltim.com – Kukar – Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono menyatakan pentingnya kepatuhan ASN dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Internal dan Penyerahan Instruksi Bupati tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 oleh BPK-RI.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Inspektorat Daerah di Tenggarong, belum lama ini.Hadir dalam rapat tersebut seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kukar, yang membahas instruksi Bupati Kukar terkait tindak lanjut temuan BPK dan penyelesaiannya.

Sekda Kukar menyampaikan tindak lanjut temuan BPK sejak tahun 2019 telah mencapai hasil yang baik. Sekda Kukar berharap capaian tersebut dapat terus meningkat pada tahun ini.

“Saya minta seluruh OPD untuk mengecek kembali perjanjian kinerja yang sudah ditandatangani dan memastikan bahwa seluruh temuan sudah ditindaklanjuti dengan baik.

Sunggono juga mengapresiasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melakukan rasionalisasi anggaran untuk meminimalkan pengeluaran yang tidak perlu.

“Kepada seluruh ASN pada OPD, harus melaksanakan kepatuhan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Setiap anggaran yang diajukan harus sesuai dengan standar yang ada dan tidak ada kekeliruan dalam prosesnya. Jika ditemukan anggaran yang tidak sesuai, harus segera dilakukan perbaikan. Hal ini penting untuk memastikan agar kesalahan yang sama tidak terulang di masa mendatang,” pintanya.

Selain itu, Sekda Kukar juga meminta agar penanganan hasil temuan BPK dimasukkan sebagai salah satu ukuran kinerja bagi setiap Kepala OPD dalam perjanjian kinerja. Diingatkannya bahwa Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Rugi (TPDGR) akan membantu menyelesaikan masalah keuangan yang tidak dapat diselesaikan di tingkat OPD.

“Temuan yang berhubungan dengan hutang atau piutang yang tidak dapat diselesaikan akan dibahas dan dicari solusi terbaik, dengan mempertimbangkan bukti baru sebagai dasar keputusan,” jelasnya.

Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan Surat Pernyataan oleh setiap OPD untuk berkomitmen dalam menyelesaikan temuan BPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Adv/RRS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *