BANNER-KOMINFO-KUKAR-FIX

Diduga Satu AMDAL untuk Semua Konsesi, PT Berau Coal Dituding Langgar Prosedur Lingkungan

Foto : Area konsesi lahan tambang PT Berau Coal.
JMSI Certificate of PT Itami Tara Inspirasi_page-0001

Instankaltim.com – Berau – Kecurigaan masyarakat atas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tampaknya semakin jelas menunjukkan kecurangan dalam menjalankan sistem AMDAL yang berlaku. AMDAL yang di gunakan PT Berau Coal ini juga sepertinya hanya ada satu AMDAL untuk semua areal konsesi padahal lokasi perusahaan sangat luas memasuki beberapa wilayah kampung dan desa serta kecamatan di Kabupaten Berau, Kaltim.

Beberapa wartawan di Berau mencoba menemui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kabupaten Berau guna mengkonfirmasi terkait izin AMDAL milik PT Berau Coal namun yang bersangkutan tidak ada di kantornya sehingga wartawan mencoba menghubungi via seluler pun tak ada tanggapan sehingga publik semakin bertanya-tanya ada apa sebenarnya yang terjadi mungkinkah ada yang di tutup- tutupi ?.

Mantan kepala kampung Tumbit Melayu Maspri, menyampaikan semestinya PT Berau Coal membuat izin AMDAL secara rinci dengan melibatkan seluruh elemen tokoh-tokoh adat masyarakat disekitar daerah yang akan di tambang guna untuk mendengarkan aspirasi masyarakat di kawasan tambang untuk memperhatikan dampak lingkungan dan kerugian materil/ immaterial masyarakat setempat.

“Paling tidak pihak PT Berau Coal terlebih dahulu melakukan sosialisasi sebelum melakukan kegiatan tambang untuk menjaga agar tidak terjadi konflik terhadap masyarakat yang terkena dampak tambang,” ujarnya.

Akibatnya mayoritas warga Desa Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau ini terkejut saat tiba dikawasan lahan kelompok tani yang mereka sudah tanami telah berdiri diatas lokasi tambang batu bara dan langsung melakukan kegiatan tambang tanpa izin dulu kedesa.

Senada, Kepala Kampung Tumbit Melayu, Syamsudin yang menjabat pada 2025 ini pun demikian dalam penyampaiannya dengan mantan kepala kampung sebelumnya. Tak hanya itu dari kampung – kampung lainya di lingkar tambang saat di konfirmasi awak media sama dengan halnya dengan Tumbit Melayu.

PT Berau Coal belum ada membuat izin AMDAL secara rinci dengan melibatkan seluruh elemen tokoh-tokoh adat masyarakat disekitar daerah yang akan di tambang.

“Kini masyarakat setempat sudah terkena dampak dari tambang tersebut termasuk lahan-lahan masyarakat yang sudah terbentuk dalam kelompok tani tempat warga mencari nafkah tidak pernah dibebaskan oleh pihak PT Berau Coal,” tandasnya.

Saat di konfirmasi, Corporate Communication Superintendent PT Berau Coal, Rudini masih enggan memberikan jawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *