Instankaltim.com – Kukar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) gencar lakukan kampanye Anti Nikah Siri sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak serta menegakkan tertib administrasi kependudukan.
Disdukcapil Kukar bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama (Kemenag) Kukar dalam melaksanakan sosialisasi langsung ke masyarakat. Langkah ini dilakukan menyusul masih maraknya praktik pernikahan siri yang tidak tercatat oleh negara, yang dinilai merugikan perempuan secara hukum dan administratif.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, mengatakan nikah siri membuat perempuan berada dalam posisi rentan, karena tidak memiliki kekuatan hukum jika terjadi konflik rumah tangga.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk menghindari nikah siri. Karena tidak tercatat resmi, hak istri menjadi rentan dan sulit dilindungi hukum,” ujar Muhammad Iryanto, belum lama ini.
Iryanto menjelaskan, pernikahan tanpa pencatatan resmi menghambat akses istri dan anak terhadap sejumlah hak dasar, seperti pencatatan kependudukan, akta kelahiran anak, hak waris, dan perlindungan hukum lainnya.
“Pernikahan siri menghambat akses pada hak kependudukan penting dan menimbulkan risiko serius bagi masa depan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Sehingga sangat penting masyarakat memahami bahwa pencatatan nikah bukan hanya formalitas, tetapi jaminan hukum bagi keluarga di masa mendatang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iryanto menuturkan masyarakat sering menganggap nikah siri sah karena telah dilakukan menurut hukum agama, padahal pernikahan tersebut belum mendapat pengakuan dari negara.
“Keputusan nikah siri mungkin terlihat sederhana hari ini, tapi akibatnya bisa panjang dan berat di masa depan,” tuturnya.
Untuk itu, Ia menegaskan pihaknya pun memperluas jangkauan edukasi melalui kegiatan penyuluhan, diskusi komunitas, hingga konsultasi hukum gratis yang menyasar warga desa dan daerah dengan angka nikah siri tinggi.
“Pilihlah jalur pernikahan yang sah, tercatat, dan dilindungi hukum negara untuk menjamin hak-hak keluarga di masa depan,” tutupnya. (Adv/*).