Instankaltim.com – Kutim – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur (Kejari Kutim), menggelar Restorative Justice tindak pidana penganiayaan yang dilakukan berinisial FS terhadap pacarnya berinisial FOW.
Restorative Justice dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Reopan Saragih, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bayu Fermady, SH.,MH., didampingi Plt. Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi, M. Ronald Pamungkas, S.H., Jaksa Fasilitator, Akvianto Sukmaharto, S.H., dan Jaksa Fungsional, Muhammad Galeh Setyawan, S.H, di Aula Kantor Kejari Kutim, Sangatta, Rabu (07/05/2025).
Kepala KASI PIDUM, Bayu Fermady, SH.,MH., mengungkapkan kasus penganiayaan dimulai saat FS membawakan makanan di salah satu penginapan di Desa Sangatta Utara. Namun saat mengobrol, FS mendapati chat kata Sayang di handphone milik FOW. Sehingga FS terbakar api cemburu dan menganiaya korban.

“Keduanya merupakan pasangan kekasih, ketika sedang mengobrol, tersangka tidak sengaja melihat notif chat Facebook pacarnya yang bertuliskan kata sayang hingga terjadi adu mulut dan penganiayaan. Tersangka juga mengancam korban agar tidak berteriak,” ungkap Bayu Fermady.
Bayu Fermadi mengungkapkan usai kejadian penganiayaan, pihak keluarga FOW selaku korban segera melaporkan FS ke Polsek Sangatta Utara.
“FS sempat ditahan di Polsek Sangatta Utara selama dua bulan dan terjerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bayu juga menjelaskan pada Kamis, 24 April 2025 pihak keluarga FS dan FOW telah melakukan perdamaian tanpa syarat.

“Pihak keluarga FS dan FOW telah sepakat untuk damai tanpa syarat dan pihak keluarga kedua belah pihak juga sepakat akan menikahkan FS dan FOW dalam waktu dekat,” ujarnya.
Ia juga memaparkan tindak pidana yang dilakukan FS merupakan pertama kalinya melakukan kekerasan dan belum pernah melakukan tindak pidana yang dibuktikan dari website SIPP dan CMS. Sebagai pertimbangan Kejari Kutim, FS diminta menjadi marbot masjid yang ada di Jln. Karya Etam selama tiga bulan.
“Hal itu kita berikan karena FS baru pertama kali melakukan tindak pidana, FS dan FOW juga sudah saling memaafkan. FS telah menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.
Penulis: Dirhan