4044166e-f72e-47b4-b4bc-ae5d3e481f14

Polres Kutim Bekuk 9 Pelaku Narkoba, 1 Masih di Bawah Umur dan Sita 48,2 Gram Sabu

Foto : Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto didampingi Wakapolres Kutim Kompol Ahmad Abdullah (Kanan) dan Kasat Resnarkoba Polres Kutim IPTU Erwin Susanto yang memperlihatkan Barang Bukti Narkoba jenis sabu seberat 48,2 gram.

Instankaltim.com – Kutim – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di Kutim yang digelar di Aula Pelangi, Mako Polres Kutim, Senin (08/09/2025).

Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto memimpin jalannya press release menyampaikan ada tujuh kasus tindak pidana narkoba dalam kurun waktu satu bulan, di mulai dari tanggal 8 Agustus hingga 7 September 2025.

“Dari pengungkapan kasus ini, sembilan orang tersangka telah kita amankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 48,2 gram,” ujar AKBP Fauzan Arianto.

AKBP Fauzan Arianto mengungkapkan dari hasil barang bukti yang diamankan, estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika sekitar 241 jiwa.

“Nilai keseluruhan dari barang bukti (48,2 gram sabu) yang berhasil disita berjumlah Rp 72,3 juta dan modus operandi yang dilakukan para pelaku masih menggunakan sistem lempar atau sistem jejak, agar tidak mudah dideteksi oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.

AKBP Fauzan menegaskan pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas dan menindak peredaran narkoba yang ada di seluruh wilayah Kutim.

“Kepada seluruh masyarakat Kutim, jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba yang ada dilingkungan sekitar,” tegas AKBP Fauzan Arianto.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kutim, IPTU Erwin Susanto, menambahkan dari 9 pelaku yang diamankan, 1 diantaranya masih dibawah umur.

“Saat ini kita proses adalah pengedar ataupun membantu mengedarkan narkotika. Bahkan di antara 9 orang tersebut ada 1 yang masih remaja berumur 17 tahun,” ujar IPTU Erwin.

IPTU Erwin mengungkapkan dari tujuh kasus tersebut terjadi di dua kecamatan, yakni Kecamatan Sangatta Utara dan Rantau Pulung. Mulai dari Jalan Yosudharso Gang Kapital, Jalan Pusaka Gang Al-Mukminin, hingga Jalan Poros KM 106 Desa Tepian Indah.

“Para tersangka dengan inisial MZ, AW, RW, DY, YA, AR, dan AG telah berhasil kami amankan di Polres Kutim,” tutupnya.

Penulis: Heristal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *