4044166e-f72e-47b4-b4bc-ae5d3e481f14

Sempat Ditahan Dua Bulan, Kasus KDRT di Kutim Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Foto : Kasus KDRT di Kutim Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Instankaltim.com – Kutim – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur (Kejari Kutim) berhasil mendamaikan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui mekanisme restorative justice, setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

Restorative Justice kasi Pidum Kejari Kutim Bayu Fermady, SH.,MH., didampingi Jaksa Fasilitator, Eko Kosasih, SH, Kasubsi Prapenuntutan, Irwansyah, SH, di Ruang Ekspose Bidang Tindak Pidana Umum, Kantor Kajari Kutim, Sangatta, Rabu (22/10/2025).

Kepala Kejari Kutim Reopan Saragih, SH., MH melalui Kasi Pidum Kejari Kutim Bayu menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025. Menurut keterangan, Sorta Ida Pasaribu, istri pelaku, sempat berteriak kepada anaknya agar segera mandi dan bersiap berangkat ke sekolah. Namun, tersangka (FT) melarang anaknya dengan alasan cuaca saat itu sedang hujan.

“Peristiwa ini kemudian menjadi awal terjadinya perkara, dalam pertengkaran itu korban sempat mengatakan “kamu persis kayak orang tuamu, sama juga kayak kakakmu, kehidupannya nggak benar” yang membuat tersangka tersulut emosi,” ujar Bayu.

Atas perkataan korban tersebut, Bayu menjelaskan tersangka langsung naik pitam dan langsung melakukan tindak kekerasan. Tersangka memukul mulut korban sebanyak tiga kali menggunakan tangan kirinya.

“kemudian mencekik leher korban dengan tangan kanannya yang membuat korban mengalami luka memar di bagian bibir,” jelasnya.

Lebih lanjut, perbuatan pelaku diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Meskipun tersangka sempat menjalani masa penahanan selama hampir dua bulan di Polres Kutim.

“Perkara KDRT tersebut tak sampai ke pengadilan, karena korban dan tersangka mau melakukan damai melalui Restorative Justice,” paparnya.

Bayu Fermady juga menjelaskan bahwa tersangka juga memenuhi alasan penyelesaian perkara berdasarkan restoratif. Diantaranya, pertama, tersangka bukan residivis, kedua, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.

“Ketiga, pihak tersangka dan korban telah melakukan perdamaian di Rumah Restorative Justice di Desa Swarga Bara, keempat, tersangka dan korban sudah memaafkan, kelima, tersangka menyesal dan tidak mengulangi perbuatannya, keenam, masyarakat merespon positif RJ,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan pesan kepada pelaku dan korban agar dapat menjaga keharmonisan rumah tangga mereka. Ia menekankan pentingnya menghindari pertengkaran agar peristiwa serupa tidak menimbulkan rasa trauma pada anak mereka.

“Semoga kejadian ini tidak terulangi lagi, kalian masih punya anak kecil. Jangan sampai rasa trauma anak-anak kita membekas nantinya,” pungkasnya.

Penulis: Dirhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *