4044166e-f72e-47b4-b4bc-ae5d3e481f14

Polres Kutim Ungkap 28 Kasus Narkotika dalam Dua Bulan dan Musnahkan BB 433,59 gram Shabu

Foto : Polres Kutim gelar press release pengungkapan 28 kasus narkotika dalam dua bulan terakhir dan musnahkan barang bukti 433,59 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Instankaltim.com – Kutim – Tumpukan barang bukti berupa paket sabu seberat 351,69 gram terpampang di meja konferensi. Di hadapan awak media, Polres Kutai Timur (Kutim) merilis 28 pengungkapan kasus narkotika serta mengamankan 33 orang tersangka yang operasi di wilayah hukum Kutim.

Dalam Press Release dipimpin langsung Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Erwin Susanto, perwakilan Kejari Kutim, perwakilan BNNK Kutim serta perwakilan pengadilan negeri Kutim, di Aula Auditorium Polres Kutim, Jumat (24/10/2025).

AKBP Fauzan Arianto mejelaskan pengungkapan jaringan peredaran narkotika setelah melakukan rangkaian penangkapan sejak September hingga 24 Oktober 2025. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti jenis sabu dengan nilai estimasi bisa mencapai Rp527 Juta.

“Dari total barang bukti yang kami simpan, estimasi jumlah jiwa bisa diselamatkan adalah sejumlah 1.758 jiwa masyarakat Kutim dari penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Fauzan.

Ia menyimpulkan bahwa potensi peredaran jaringan narkotika di wilayah Kabupaten Kutim tergolong masih tinggi. Meski demikian, Fauzan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggenjarkan upaya pemberantasan kasus narkotika yang dianggap meresahkan.

“Jangan menguji kesabaran kami, kami akan tangkap, menindaklanjuti kalian dan kami proses kalian sampai tuntas. Tidak ada kompromi bagi tindak kejahatan yang dapat merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah diamankan oleh tersangka. Barang bukti sabu seberat 433,59 gram dimusnahkan dengan metode di blender lalu dibuang ke closed.

Lebih lanjut, ia berpesan kepada masyarakat jika terdapat tindak kejahatan peredaran jaringan narkoba, segera melapor ke pihak berwajib. Pihaknya akan merahasiakan indentitas pelapor dan akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

“Jika ada tanda-tanda mencurigakan segera laporkan, kami Polres Kutim membuka layanan laporan ke nomor WhatsApp 082247809110,” pungkasnya.

Penulis: Dirhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *