Lebih dari 200 Pelaku UMKM di Kutim Kantongi Sertifikat Halal

Foto : Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UMKM Kutim, Pasombaran.

Instankaltim.com – Kutim – Upaya pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menunjukkan hasil menggembirakan. Hingga akhir tahun ini, tercatat lebih dari 200 pelaku UMKM di Kutim telah berhasil memperoleh sertifikat halal untuk produk mereka.

Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UMKM Kutim, Pasombaran, menjelaskan bahwa legalitas bagi UMKM Kutim menjadi salah satu fokus utama program pembinaan UMKM tahun ini.

Langkah tersebut tidak hanya untuk memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga sebagai strategi meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar produk lokal.

“Kami bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Produk Halal (LP2M) Universitas Mulawarman untuk memfasilitasi pendampingan dan penerbitan sertifikat halal yang tidak berbayar (gratis) bagi para pelaku UMKM di Kutim,” ujar Pasombaran, saat ditemui di ruang kerjanya, Sangatta, Kamis (13/11/2025).

Program ini dijalankan melalui Kegiatan Fasilitasi dan kemudahan legalitas bagi pelaku UMKM. proses pendampingan berjenjang, mulai dari sosialisasi pentingnya legalitas usaha, pendampingan utk memperoleh sertifikat halal melalui strategi jemput bola ke tempat dapur produksi pelaku usaha di beberapa Kecamatan, hingga asistensi saat audit produk.

Ia mengaku, pihaknya juga menggandeng Mitra pendamping usaha mikro kecil seperti Genpro Kaltim dalam membantu para pelaku usaha yang masih kesulitan mengurus legalitas nya.

Menurut Pasombaran, antusiasme pelaku UMKM cukup tinggi, terutama pada sektor pangan olahan seperti keripik, amplang, gula aren, dan produk turunan nanas. Sertifikat halal dinilai mampu meningkatkan kepercayaan serta nilai jual produk dan membuka peluang ekspansi ke pasar modern maupun luar daerah.

“Banyak pelaku usaha kecil yang awalnya ragu karena prosesnya dianggap rumit. Setelah kami dampingi, ternyata bisa selesai dalam waktu relatif singkat. Sekarang mereka lebih percaya diri memasukkan produk ke toko-toko besar,” tambahnya.

Dinas Koperasi dan UMKM Kutim menargetkan jumlah pelaku UMKM bersertifikat halal terus bertambah setiap tahun. Sebelum sertifikasi halal, pendampingan juga dilakukan untuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), izin edar PIRT, wajib dimiliki hingga sertifikasi BPOM bagi produk yang sudah siap menembus pasar nasional.

“Legalitas menjadi fondasi utama. Kalau legalitas sudah beres, kami bisa dorong mereka ke tahap berikutnya, seperti kurasi branding, akuntansi sederhana dan pemasaran digital, promosi ekspo yg ada kegiatan bisnis matchingnya tegas Pasombaran.(Adv).

Penulis: Dirhan

Exit mobile version