Terlalu! Teror WhatsApp Misterius Berujung Pencabulan Puluhan Kali terhadap Anak di Kutim, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Foto : Ilustrasi pelecehan seksual ke anak.(E/D).

Instankaltim.com – Kutim – Kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur kembali mencoreng Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Seorang anak laki-laki diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pria berinisial P, yang kini telah diamankan Satreskrim Polres Kutim.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melancarkan aksinya dengan modus menghubungi korban menggunakan nomor WhatsApp misterius, lalu melontarkan ancaman agar korban menuruti kemauannya.

Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Rangga Asprilla Fauza, mengungkapkan kasus ini bermula sekitar awal bulan November tahun 2025. Ada chat yang masuk ke WhatsApp korban dengan nomor tidak dikenalnya meminta nomor pelaku.

“Selain itu, nomor tak dikenal ini terus mengirim pesan kepada korban yang berisi ancaman serta memintai video tak senonoh terhadap korban,” ujar AKP Rangga dalam Press Release, di Aula Auditorium Polres Kutim, Senin (23/02/2026).

Ironisnya, kata AKP Rangga, pelaku kembali menghubungi korban meminta melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri serta direkam menggunakan hp tersangka.

“Kejadian ini sudah terulang-ulang dan lebih dari 20 kali membuat video hubungan badan. Dari keterangan korban, kejadian ini sering terjadi di kamar tersangka,” tambahnya.

Selanjutnya, pada 8 Januari 2026, ibu korban mulai menaruh curiga setelah melihat perubahan sikap dan perilaku anaknya dalam beberapa waktu terakhir. Setelah didesak dan diberi penguatan, korban akhirnya mengungkapkan peristiwa yang dialaminya.

“Orang tua korban panik dan melaporkan ke pihak berwajib, dari keterangan orang tua korban, P sebelumnya bekerja ditempat usaha orang tua korban dan telah berhenti bekerja sejak tanggal 3 Januari 2026,” pungkasnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka terjerat Pasal 473 ayat (2) Huruf b, ayat (3) Hurub a UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 415 hurub b UU No 1 tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana, (diterapkan dengan KUHP yang baru).

“Adapun sanksi yang diberikan berupa pidana penjara paling lama dua belas tahun atau pidana denda kategori lV dan kategori V, sejumlah (Rp. 200.000.000 hingga Rp. 500.000.000),” pungkasnya.

Penulis: Dirhan

Exit mobile version