Instankaltim.com – Kutim – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama tim dari Badan Pangan Nasional (BPN), Polda Kaltim, dan Polres Kutim telah melakukan pemantauan langsung ke sejumlah agen dan pedagang beras di lapangan.
Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadani, mengatakan dari hasil sidak pertama, masih banyak ditemukan pedagang yang menjual beras dengan melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), padahal harga beras telah mengalami penurunan.
“Awalnya semua harga masih di atas HET, yakni Rp15.400 per kilogram. Namun dari hasil sidak terakhir, rata-rata pedagang sudah menurunkan harga di bawah HET yang ditetapkan,” ujar Nora, saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Disperindag Kutim, baru-baru ini.
Nora mengukapkan dari kegiatan sidak beberapa waktu lalu, para pedagang diberi teguran, karena menjual beras di atas batas harga yang diperbolehkan demi mendapatkan keuntungan. Ada juga sebagian pedagang menurunkan harga bukan karena keuntungan, melainkan untuk menghabiskan stok lama.
“Ada yang bilang mereka menurunkan harga hanya untuk menghabiskan stok gudang. Kalau nanti stok sudah habis, mereka masih pikir-pikir untuk ambil barang baru, karena harga HET ini dinilai cukup memberatkan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan kebijakan HET yang berlaku saat ini merupakan ketetapan nasional yang belum sepenuhnya menyesuaikan kondisi daerah. Kutim yang memiliki wilayah luas dengan tantangan distribusi yang tinggi, dinilai membutuhkan penetapan HET tersendiri di tingkat kabupaten, agar lebih relevan dengan kondisi pasar lokal.
“Kita harapkan, kedepannya dapat diterapkan HET kabupaten, agar pedagang bisa berjualan dengan tenang dan masyarakat tetap mendapatkan harga yang wajar,” tutupnya.(Adv).
Penulis : Dirhan
