Instankltim.com – Kutim – Pemerintah dan DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menyepakati pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur strategis daerah melalui skema kontrak tahun jamak atau Multi Years Contract (MYC).
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman bersama Ketua DPRD Kutim, Jimmi dan Wakil Ketua I DPRD Kutim Sayid Anjas, dalam Rapat Paripurna ke-11, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Jumat (21/11/2025) malam.
Adapun total anggaran yang di gelontor untuk MYC yakni, Rp 1,08 triliun dan akan didistribusikan selama dua tahun anggaran, yakni 2026 dan 2027. Rincian pembagian anggaran untuk tahun 2026 sebesar Rp 383,9 miliar, sedangkan untuk tahun 2027 sebesar Rp 697,5 miliar.
Anggaran triliunan rupiah ini akan difokuskan pada empat sektor prioritas yakni Bina Marga (jalan dan jembatan), Cipta Karya (gedung dan air bersih), Sumber Daya Air (penanggulangan banjir) dan Perhubungan (pelabuhan). Dari empat sektor prioritas tersebut dibagi menjadi 18 proyek MYC.
Usai rapat paripurna, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan skema MYC telah lama di persiapkan sebagai langkah untuk memastikan pembangunan infrastruktur strategis di Kutim dapat berjalan tanpa hambatan.
“Dengan MYC, pekerjaan bisa berlangsung lebih terencana, lebih efektif, dan tentu lebih cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Bupati Ardiansyah.
Terkait dengan kontraktor yang nantinya terlibat, apakah menggunakan kontraktor lokal atau luar daerah, Bupati Ardiansyah menegaskan mekanisme penunjukan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
“Soal kontraktor urusan nanti itu, terkait komitmen dan segala macamnya itu urusan Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ). Semoga saja, semua kontraktornya betul-betul bertanggungjawab, jangan kayak kemarin-kemarin,” pungkasnya.(Adv).
