Pemkab Kutim Batasi Proyek Multi Years Maksimal Dua Tahun, Demi Jaga Keseimbangan Fiskal Daerah

Foto : Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi.

Instankaltim.com – Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menetapkan kebijakan baru terkait pelaksanaan proyek pembangunan melalui skema kontrak tahun jamak atau Multi Years Contract (MYC).

Kebijakan baru tersebut, seluruh proyek MYC kini dibatasi maksimal dua tahun pelaksanaan, demi memastikan setiap pembangunan berjalan lebih terukur dan tepat waktu.

Hal ini disampaikan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, usai penandatanganan nota kesepakatan kegiatan MYC, dalam Rapat Paripurna ke-11, masa persidangan pertama, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, pada Jum’at malam (21/11/2025).

“Demi menyesuaikan dengan pendapatan daerah, kegiatan MYC kita pilah menjadi dua tahap, yakni tahun 2026-2027 dan 2028-2029. Skemanya sudah kita siapkan sebenarnya, cuman kita sepakati dulu untuk tahap pertama,” ujar Bupati Ardiansyah.

Bupati Ardiansyah mengungkapkan dua tahap ini dilakukan, karena menyesuaikan keuangan daerah. Apabila dilakukan 3 tahun sekaligus, dikhawatirkan dananya akan menumpuk dan mempengaruhi kegiatan yang lain.

“Insyaallah kita pastikan ini aman. Dengan pembagian dua tahun, alokasi anggaran bisa lebih terkendali dan tidak membebani kegiatan lain,” ungkapnya.

Bupati Ardiansyah juga menjelaskan dari total 18 proyek MYC 2026-2027, proyek yang tersendat di tahun sebelumnya seperti Manubar-Seriung, akan kembali dimasukkan.

“Kalau proyek yang lain, kita upayakan penambahan di tahun ini. Kemudian tahun depannya juga kita akan tambah, namun tidak dalam skema MYC. Sebagian memang kita ada tambah lagi,” jelasnya.

Ia menuturkan pemerintah daerah berkomitmen menjaga kualitas pelaksanaan MYC, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan.

“Prinsipnya, kita ingin semua proyek berjalan realistis, efektif, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Kutai Timur,” pungkasnya.(Adv/H).

Exit mobile version