Instankaltim.com – Kutim – Polres Kutai Timur (Kutim) melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Patuh, Operasi Zebra, dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), sebagai bentuk komitmen penegakan hukum serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 72 knalpot brong dengan rincian 30 unit hasil Operasi Patuh, 25 unit hasil Operasi Zebra, dan 17 unit hasil KRYD, serta minuman keras sebanyak 887 botol dan narkotika seberat 246,5 gram. Pemusnahan barang bukti berlangsung di Halaman Mako Polres Kutim, Jumat (19/12/2025).
Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan jajaran Polres Kutim dalam kurun waktu pelaksanaan operasi kepolisian.
Kapolres Kutim Fauzan Arianto, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata keseriusan Polri dalam menekan pelanggaran lalu lintas, peredaran minuman keras ilegal, serta penyalahgunaan narkotika yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum secara tegas dan konsisten. Knalpot brong, miras, dan narkoba terbukti menimbulkan dampak negatif bagi keselamatan, ketertiban, dan keamanan masyarakat,” ujar AKBP Fauzan Arianto.
AKBP Fauzan menegaskan, Polres Kutim akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan represif melalui operasi kepolisian terpadu, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban dengan mematuhi aturan hukum yang berlaku.
“Keberhasilan menciptakan situasi yang aman dan kondusif tidak terlepas dari dukungan masyarakat. Kami mengimbau agar bersama-sama menjaga kamtibmas dan menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum,” pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya Polres Kutai Timur dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Kutai Timur.
