IMG-20251122-WA0018 4044166e-f72e-47b4-b4bc-ae5d3e481f14

Balai TNK Bongkar Celah Maraknya Aktivitas Ilegal, Enklave Dinilai Picu Perambahan Kawasan Konservasi

Foto : Ekskavator membabat mangrove di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK), aktivitas terlarang yang merusak ekosistem konservasi.(Dok. Balai TNK).

Instankaltim.com – Kutim – Balai Taman Nasional Kutai (TNK) mengungkap sejumlah faktor yang menyebabkan kawasan konservasi tersebut kerap menjadi sasaran aktivitas ilegal, mulai dari tambang galian C, pembukaan mangrove, hingga pembukaan lahan tanpa izin.

Kepala Balai TNK, Syaiful Bahri, melalui Kasubbag Tata Usaha Balai TNK, Kristina Nainggolan, menjelaskan maraknya aktivitas ilegal tidak lepas dari kebijakan enklave yang dilakukan pada 2014 dan kembali muncul dalam usulan tahun 2024.

Menurut Kristina, keberadaan wilayah enklave di tengah kawasan TNK justru menciptakan preseden buruk bagi perlindungan kawasan konservasi. Secara visual, kawasan TNK tampak terpotong-potong oleh area non-kawasan yang berada di tengah hutan.

“Untuk mencapai area enklave itu, pasti harus melewati kawasan taman nasional. Kondisi ini memberi ruang dan akses bagi aktivitas ilegal, baik di dalam kawasan maupun di wilayah pinggiran TNK,” ujar Kristina.

Kristina menyebut kebijakan enklave kerap dipolitisasi dan dimanfaatkan pihak tertentu untuk mendorong perambahan. Polanya berulang, terutama menjelang agenda politik seperti pemilihan kepala daerah.

“Seolah-olah muncul anggapan, kalau lahan dirambah sekarang, nanti bisa diajukan enklave. Ini yang kami nilai berbahaya bagi eksistensi kawasan konservasi,” katanya.

Kristina mengungkapkan aktivitas ilegal di TNK juga dilakukan secara terorganisir. Berdasarkan informasi intelijen di lapangan, satu aktor utama bisa mengendalikan beberapa lokasi tambang galian C, meski menggunakan pekerja berbeda.

“Mereka sudah memetakan titik-titik potensial galian C. Ketika petugas patroli bergerak ke satu lokasi, aktivitas dialihkan ke titik lain. Informasi patroli sering bocor,” ungkapnya.

Selain tambang galian C, Balai TNK juga menyoroti proyek revitalisasi tambak dan pembangunan infrastruktur yang masuk ke dalam kawasan konservasi. Menurut Kristina, dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah proyek pemerintah daerah justru ditempatkan di wilayah selatan Kutai Timur yang berbatasan langsung dengan TNK.

Padahal, ia menegaskan, kawasan konservasi tidak mengenal mekanisme izin pinjam pakai kawasan hutan, termasuk untuk proyek yang menggunakan dana APBD.

“Untuk kawasan konservasi, tidak ada izin pemanfaatan lain selain wisata alam dan penelitian. Pembangunan jalan, semenisasi, atau proyek APBD di dalam TNK itu jelas tidak diperkenankan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengalokasian dana APBD untuk proyek di kawasan konservasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena secara tidak langsung membiayai aktivitas yang melanggar regulasi.

Balai TNK mengaku selama ini mengedepankan pendekatan persuasif, mulai dari edukasi, teguran, hingga pemasangan papan larangan. Namun, karena tidak diindahkan, penegakan hukum menjadi langkah terakhir.

“Kami bukan tidak berbuat. Tapi setiap kali operasi akan dilakukan, informasi sering bocor. Aktivitas ilegal justru masif di akhir tahun, terutama untuk mengejar realisasi proyek,” terangnya.

Terkait kerusakan yang sudah terjadi, Balai TNK memastikan akan melakukan pemulihan ekosistem. Pelaku ilegal tetap diproses pidana dan dikenakan denda, sementara kawasan yang rusak akan dipulihkan melalui program rehabilitasi ekosistem dengan melibatkan mitra dan perusahaan yang memiliki kewajiban rehabilitasi hutan.

“Kawasan konservasi ini adalah sistem penyangga kehidupan. Kalau ini rusak, dampaknya akan dirasakan luas. Karena itu, TNK harus dijaga dan tidak boleh dijadikan lokasi proyek apapun,” pungkasnya.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *