Instankaltim.com – Kutim – Kasus penyalahgunaan narkotika dalam dua bulan terakhir di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menunjukkan angka yang masih sangat tinggi dan mengkhawatirkan, khususnya bagi generasi muda penerus bangsa.
Sepanjang periode 1 Januari hingga 23 Februari 2026, jajaran Polres Kutai Timur (Kutim) kembali berhasil mengungkap 29 kasus peredaran narkoba yang tersebar dibeberapa wilayah Kutim
Kasat Resnarkoba Polres Kutim, IPTU Erwin Susanto menjelaskan dari 29 kasus tersebut, Polres Kutim berhasil mengamankan 34 orang tersangka yang terdiri dari 31orang laki-laki dan 3 orang perempuan serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 537,7 gram.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan seberat 537,7 gram jika dinominalkan ke rupiah senilai Rp806.550.000 yang diestimasikan dengan harga pasaran saat ini Rp1.500.000/gram. Jumlah jiwa yang berhasil kita selamatkan dari barang bukti tersebut sebanyak 2.689 jiwa,” ujar IPTU Erwin Susanto, Senin (23/02/2026).
IPTU Erwin juga mengungkapkan dari puluhan kasus tersebut, terdapat dua pengungkapan paling menonjol dengan jumlah barang bukti terbesar.
“Pertama, kita melakukan pengungkapan barang bukti paling banyak di area salah satu tambang terbesar di Kutim. Kami mengamankan 3 orang berinisial RA, LA dan YS dengan barang bukti 34 bungkus narkotika jenis sabu seberat 104,64 gram,” ungkapnya.
“Pengungkapan kedua dilakukan Polsek Muara Wahau yang berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial HR. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 8 bungkus sabu dengan berat 221,73 gram beserta barang bukti lainnya,” tambahnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan seluruh lapisan masyarakat dan media dalam menyebarluaskan informasi, sebagai bagian dari upaya bersama dalam menerangi narkotika di Kutim.
“Semoga dengan kerjasama yang kuat, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari bahaya narkotika,” pungkasnya.














