Instankaltim.com – Kutim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) telah melakukan proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) tindak pidana korupsi pengelolaan dan realisasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024, Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kutim.
Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kutim, Prihanida DWi Saputra mengatakan berkas perkara tindak pidana korupsi tersebut telah dilimpahkan dari penyidik kepada penuntut umum sesuai hukum acara pidana.
“Sesegera mungkin berkasnya akan kami limpahkan ke pengadilan Tipikor, di Samarinda untuk dilakukan proses penuntutan,” ujar Prihanida, saat ditemui di Kantor Kejari Kutim, Kamis (26/02/2026).
Prihanida mengungkapkan dalam perkara tersebut, mantan Kaur Keuangan Desa Bumi Etam berinisial J ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara mencapai Rp2.113.959.461 miliar.
“Hasil penyelidikan rekening koran tersangka, total dana yang diselewengkan digunakan secara pribadi di aplikasi pengganda uang berbasis kripto,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Prihanida menjelaskan modus operandi J dengan mencairkan dana APBDes untuk pengadaan 15 unit motor untuk ketua RT. Namun kegiatan tersebut fiktif, uang telah dicairkan sedangkan kendaraan belum ada yang terbeli.
Selain itu, J juga menggunakan dan mencairkan secara sepihak dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2024. Tak hanya itu, J juga menyelewengkan uang pajak, baik pajak PPn, PPh maupun pajak daerah.
“Dari kegiatan-kegiatan tersebut, perhitungannya telah dipungut, tapi pelaku ini tidak menyetor ke kas negara. Jadi, dari anggaran-anggaran itulah timbul kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar tersebut,” jelasnya.
Prihanida memaparkan dalam tidak pidana korupsi tidak hanya ditekankan pada masalah pidananya, namun ditekankan juga untuk pengembalian keuangan negara yang dikorupsi oleh pelaku.
“Sejauh ini, belum ada pengembalian dana maupun penyitaan aset, baik aset benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang ada hubungannya dengan tindak pidana yang dilakukan J. Kami masih sedang melakukan asset tracing,” paparnya.
Lebih jauh, ia menerangkan berat ringannya tuntutan pidana terhadap terdakwa akan ditentukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Selain itu, sikap kooperatif serta adanya itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara juga dapat menjadi pertimbangan yang meringankan dalam proses penuntutan.
“Adanya pengembalian aset-aset dari pelaku, akan mempengaruhi berat ringannya tuntutan yang diberikan,” pungkasnya.
Penulis: Heristal














