IMG-20251122-WA0018 4044166e-f72e-47b4-b4bc-ae5d3e481f14

Diperiksa sebagai Saksi, Ketua DPRD Jimmi Penuhi Panggilan Polda Kaltim Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek RPU Kutim

Foto : Ketua DPRD Kutim, Jimmi.

Instankaltim.com – Balikpapan – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Rice Processing Unit (RPU) milik Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2024 terus bergulir.

Penyidik kini mulai memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk anggota DPRD Kutai Timur, guna mengungkap alur penganggaran hingga pelaksanaan proyek yang disebut-sebut bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur di Mapolda Kaltim, Balikpapan, Selasa (10/3/2026).

Para legislator dimintai keterangan untuk mengurai berbagai aspek yang berkaitan dengan proyek pengadaan fasilitas pengolahan padi tersebut yang belakangan menjadi sorotan publik.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, terlihat memenuhi panggilan penyidik bersama empat anggota DPRD lainnya serta Sekretaris Dewan (Sekwan). Mereka hadir untuk memberikan klarifikasi terkait proses pembahasan anggaran hingga realisasi proyek yang kini tengah diselidiki aparat penegak hukum.

Proses pemeriksaan terhadap para saksi dimulai sejak pagi hari dan berlangsung selama kurang lebih empat jam.

Dikonfirmasi usai pemeriksaan, Jimmi membenarkan dirinya dipanggil oleh penyidik Polda Kaltim untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

“Ya memang dipanggil Polda Kaltim kemarin sebagai saksi untuk melengkapi bahan terkait proses perencanaan dan lokasi penempatan yang dekat dengan areal operasional Pertamina di Sangkimah,” ujar Jimmi.

Jimmi mengungkapkan, proses penyelidikan yang dilakukan penyidik masih terus berjalan dan kemungkinan akan terus dikembangkan guna mengungkap berbagai fakta dalam proyek tersebut.

“Proses ini diperkirakan masih perlu dikembangkan dan mengumpulkan bukti permasalahan yang ada pada proyek tersebut. Saya sendiri tidak mengetahui secara pasti apa saja permasalahan hukum yang ada pada objek perkara itu. Bisa tanyakan langsung ke penyidik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *