Instankaltim.com – Kutim – Polres Kutai Timur (Kutim) menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Mahakam 2026, di Halaman Mako Polres Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis (12/03/2026).
Sebanyak 602,69 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan 450 botol Minuman Keras (Miras) segala merk di musnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat. Tak hanya pemusnahan sabu dan miras, 11 unit knalpot brong juga turut dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.
Kegiatan ini berlangsung usai pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Mahakam 2026 yang dipimpin Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto. Turut hadir Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, perwakilan Kodim 0909/Kutai Timur, perwakilan Danlanal Sangatta, PJU Polres Kutim, stakeholder dan tamu undangan lainnya.

Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto menegaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan penyakit masyarakat yang dapat mengganggu keamanan serta ketertiban di wilayah Kutim.
“Total narkotika jenis sabu yang kita musnahkan hari ini seberat 602,69 gram. Jika di rupiahkan senilai Rp 904.035.000,” tegas AKBP Fauzan.
“Pemusnahan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba, minuman keras ilegal, serta berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban,” tambahnya.

AKBP Fauzan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari berbagai bentuk kejahatan, khususnya menjelang perayaan Idulfitri.
“Kami berharap dukungan masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, khususnya selama bulan Ramadan hingga perayaan Idulfitri,” pungkasnya.














