Samarinda – DPRD Kota Samarinda menilai langkah penertiban parkir liar yang dilakukan pemerintah kota menjadi upaya penting dalam mengembalikan fungsi jalan sebagai fasilitas publik yang dapat digunakan secara tertib dan aman oleh masyarakat.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Muhammad Andriansyah, mengatakan penggunaan badan jalan untuk kepentingan parkir pribadi maupun komersial secara ilegal selama ini telah mengganggu kenyamanan masyarakat dan memperburuk kondisi lalu lintas di sejumlah titik kota.
Menurutnya, praktik parkir liar tidak hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga mengurangi hak pengguna jalan lainnya yang seharusnya dapat menikmati fasilitas publik dengan nyaman dan aman.
“Penggunaan badan jalan untuk parkir sembarangan jelas tidak bisa dibenarkan karena mengganggu kepentingan masyarakat luas,” ujarnya, (24/5/2026).
Andriansyah menilai penertiban yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda perlu mendapat dukungan penuh dan dijalankan secara konsisten. Ia menegaskan, apabila pengawasan dilakukan secara berkelanjutan, maka ketertiban lalu lintas di Kota Tepian dapat lebih terjaga.
Selain menyoroti persoalan parkir liar umum, DPRD juga memberikan perhatian terhadap banyaknya kendaraan pelajar yang diparkir di sekitar sekolah. Fenomena tersebut dinilai berkaitan dengan masih banyak siswa yang membawa kendaraan bermotor meski belum memenuhi syarat usia dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurut Andriansyah, persoalan tersebut tidak bisa dipandang sederhana karena menyangkut keselamatan pelajar serta budaya tertib berlalu lintas di masyarakat. Karena itu, DPRD Samarinda berencana memanggil sejumlah instansi terkait guna membahas solusi yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan.
“Penanganannya tidak bisa hanya melalui penindakan. Perlu ada edukasi, pengawasan, dan kebijakan yang tepat agar persoalan ini bisa diselesaikan dari akarnya,” katanya.
Ia menilai pengawasan terhadap pelajar tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan pihak sekolah dan orang tua. Edukasi mengenai keselamatan berlalu lintas dinilai penting agar pelajar memahami risiko berkendara di usia dini tanpa kelengkapan administrasi maupun kemampuan berkendara yang memadai.
DPRD berharap adanya sinergi antara pemerintah daerah, sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap pelajar sekaligus menciptakan budaya tertib berlalu lintas di Kota Samarinda. (Adv)













