Instankaltim.com – Kutim – Tim Gabungan Macan Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tembaga milik PT PLN (Persero) yang menyebabkan padamnya aliran listrik di kawasan Jalan Dermaga Kenyamukan, Sangatta Utara, Kutim.
Dua pelaku yakni berinisial JM (25) dan NO (25) berhasil diamankan saat salah satunya kedapatan berada di atas tiang listrik diduga hendak kembali melakukan aksinya, Senin (29/6/2026) dini hari.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kabel tembaga seberat kurang lebih 47 kilogram, satu unit kendaraan roda empat yang digunakan dalam aksi pencurian, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk memotong dan mengambil kabel listrik.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu pelayanan publik, terlebih aksi pencurian terhadap fasilitas vital seperti jaringan kelistrikan.
“Pencurian kabel tembaga PLN bukan hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berdampak langsung terhadap pelayanan listrik kepada masyarakat,” tegas AKBP Fauzan Arianto.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang mengganggu fasilitas umum dan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah maupun pelaku lainnya,” tambahnya.
Kapolres AKBP Fauzan juga mengapresiasi respon cepat personel Satreskrim Polres Kutim dan Polsek Sangatta Utara yang bergerak segera setelah menerima laporan masyarakat hingga berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keamanan serta melindungi aset-aset vital yang menjadi kepentingan bersama,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Saat ini keduanya telah diamankan di Polres Kutim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku maupun jaringan penadah lainnya.













