IMG-20251122-WA0018

Polres Kutim Bongkar 27 Kasus Narkoba dalam Ops Antik Mahakam 2026 dan Musnahkan 885,99 Gram Sabu

Foto : Press release Ops Antik Mahakam 2026 dan Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba oleh Satreskoba Polres Kutim, di Auditorium Polres Kutim, Jumat (31/07/2026).

Instankaltim.com – Kutim – Polres Kutai Timur (Kutim) mengungkap 27 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Dari operasi yang berlangsung selama 21 hari itu, polisi menetapkan 35 tersangka dan menyita ratusan gram sabu.

Hasil operasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti narkotika di Auditorium Polres Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, Jumat (31/7/2026).

Konferensi pers dipimpin Wakapolres Kutim Kompol Ahmad Abdullah mewakili Kapolres Kutim AKBP Aryansyah yang berhalangan hadir karena mengikuti kegiatan di Polda Kalimantan Timur.

Dalam keterangannya, Kompol Ahmad Abdullah mengatakan pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas Polri untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Polres Kutai Timur berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkoba hingga ke akar-akarnya. Melalui Operasi Antik Mahakam 2026 kami melakukan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Timur,” ujar Ahmad Abdullah.

Ahmad Abdullah mengungkapkan Operasi Antik Mahakam 2026 digelar selama 21 hari, mulai 10 hingga 30 Juli 2026. Selama operasi berlangsung, Satresnarkoba Polres Kutim bersama jajaran berhasil mengungkap 27 kasus narkotika.

“Dari pengungkapan tersebut, kami menetapkan 35 tersangka yang terdiri atas 33 laki-laki dan dua perempuan. Dari jumlah itu, empat orang merupakan target operasi (TO), sedangkan 31 lainnya merupakan non-target operasi (Non TO) yang terungkap selama pelaksanaan operasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ahmad Abdullah menegaskan selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti sabu seberat 163,44 gram dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp245.160.000.

“Barang bukti yang berhasil diamankan selama Operasi Antik Mahakam 2026 diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 654 jiwa masyarakat Kutai Timur dari potensi penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Tak hanya merilis hasil operasi, Polres Kutim juga memusnahkan barang bukti sabu seberat 885,99 gram yang berasal dari 15 perkara hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir. Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur.

Proses pemusnahan dilakukan dengan memasukkan sabu ke dalam blender berisi air hingga hancur, kemudian larutannya dibuang ke dalam kloset.

Ahmad Abdullah menilai hasil pengungkapan tersebut menjadi indikator bahwa peredaran narkotika di Kabupaten Kutai Timur masih cukup tinggi sehingga memerlukan kerja sama seluruh pihak.

“Dari pengungkapan yang ada dapat disimpulkan bahwa potensi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Timur masih tergolong cukup tinggi. Tugas kita bersama adalah memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

Kegiatan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Kutim, Pengadilan Negeri Sangatta, BNNK Kutim, jajaran Satresnarkoba Polres Kutim, pejabat utama Polres Kutim, serta insan pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *