Instankaltim.com – Kutim – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menghadirkan program khusus guna menekan tingginya angka pernikahan usia dini di daerah Kutim.
Kepala Bidang (Kabid) Pemenuhan Hak Anak DP3A Kutim, Rita Winarni, mengatakan penanganan isu pernikahan anak di bawah umur menjadi salah satu fokus intervensi yang terus diperkuat melalui kerja sama layanan konseling.
“Tahun-tahun sebelumnya angka pernikahan anak dan putus sekolah di Kutim tergolong cukup tinggi. Karena itu, kami menghadirkan layanan konseling bagi para pemohon dispensasi menikah,” ujar Rita, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/09/2026).
Rita mengungkapkan melalui skema ini, setiap anak di bawah umur yang hendak mengajukan permohonan dispensasi menikah diwajibkan untuk menjalani proses konseling terlebih dahulu di UPTD PPA sebelum berkasnya diproses oleh pihak Pengadilan Agama.
“Sebelum mengajukan permohonan ke pengadilan, anak-anak beserta orang tuanya harus mengikuti konseling terlebih dahulu di UPTD PPA Kutim,” ungkapnya.
Ia menegaskan, proses konseling tidak hanya ditujukan kepada calon pengantin muda saja, melainkan juga melibatkan para orang tua untuk memberikan pemahaman secara komprehensif mengenai kesiapan fisik, mental, dan dampak jangka panjangnya.
“Hasil dari konseling ini yang nantinya akan menjadi salah satu bahan rujukan serta dasar pertimbangan bagi Pengadilan Agama dalam menerbitkan atau menolak permohonan dispensasi menikah tersebut,” tegasnya.
Melalui mekanisme konseling pra-dispensasi ini, DP3A Kutim dapat mendeteksi, mengedukasi, sekaligus menekan laju pernikahan anak di bawah umur demi menjaga masa depan dan kesehatan anak-anak di Kutim.
“Harapan kami dengan adanya layanan ini, orang tua maupun anak bisa lebih memahami konsekuensinya, sehingga angka pernikahan anak di daerah kita dapat berkurang secara signifikan,” pungkasnya.(Adv).
Penulis: Dirhan













