Instankaltim.com – Kutim – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendorong penyediaan dan standarisasi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) di seluruh fasilitas publik serta pusat perbelanjaan.
Kepala Bidang (Kabid) Pemenuhan Hak Anak DP3A Kutim, Rita Winarni, mengatakan saat ini ketersediaan fasilitas bermain anak yang telah memenuhi kriteria dan terstandarisasi di Kutim masih sangat terbatas.
“Untuk saat ini, ruang bermain ramah anak yang sudah terstandarisasi baru ada dua lokasi, yaitu di Taman Venus dan Town Hall,” ujar Rita, saat ditemui awak media, Jumat (18/09/2026).
Rita menilai idealnya setiap kecamatan memiliki minimal satu fasilitas ruang bermain yang terawat dengan baik. Oleh karena itu, pihak DP3A bersiap mendukung program prioritas pemerintah daerah terkait pengembangan ruang terbuka hijau di wilayah Kutim.
“Idealnya satu kecamatan ada satu ruang bermain. Kami di DP3A sangat siap mendukung program prioritas Bapak Bupati terkait ruang taman hijau agar nantinya bisa dikembangkan menjadi RBRA yang terstandarisasi,” kata Rita Winarni.
Selain di area publik terbuka, Rita juga menyoroti pentingnya penyediaan pojok bermain anak serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di pusat-pusat perbelanjaan dan kantor pelayanan umum.
“Pusat perbelanjaan atau area pelayanan seperti kantor camat, desa, dan Capil sebaiknya menyediakan pojok bermain anak dan pojok ASI, serta wajib bebas dari asap rokok demi kenyamanan dan kesehatan anak-anak,” tuturnya.
Melalui sinergi bersama instansi terkait dan pengelola tempat usaha, DP3A Kutim mengatakan pemenuhan ruang ramah anak ini dapat terwujud secara merata hingga ke tingkat kecamatan.
“Jika fasilitas umum dan pusat perbelanjaan makin ramah anak, orang tua bisa mengurus keperluan atau berbelanja dengan tenang tanpa mengabaikan kenyamanan anak-anak,” pungkasnya.(Adv).
Penulis: Dirhan













