Khoirul Arifin Jadi Mediator Non-Hakim Pertama PN Sangatta, Siap Perkuat Upaya Perdamaian Perkara Perdata

Foto : Ketua PN Sangatta, Cristina Simanullang (kanan) dan Khoirul Arifin Mediator Non Hakim PN Sangatta.

Instankaltim.com – Kutim – Upaya penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendapat penguatan baru. Pengadilan Negeri (PN) Sangatta resmi menjalin kerja sama dengan H. Khoirul Arifin, sebagai Mediator Non-Hakim.

Khoirul yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kutim serta berprofesi sebagai advokat di organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kutim, nantinya akan membantu PN Sangatta dalam proses mediasi terhadap perkara-perkara keperdataan yang masuk ke pengadilan.

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan langsung Ketua PN Sangatta, Cristina Simanullang, bersama Khoirul Arifin dan disaksikan sejumlah hakim, panitra pengganti, serta staf PN Sangatta, di Ruang Sidang Utama Cakra Sangatta, Kantor PN Sangatta, Bukit Pelangi, Rabu (30/9/2026).

Kerja sama ini menjadi momentum penting karena Khoirul Arifin tercatat sebagai Mediator Non-Hakim pertama yang terdaftar di PN Sangatta dan telah memiliki sertifikat mediator yang diakui, dengan Nomor Sertifikat 5430/A/Mediasi/-CXXXVII/IPPI/VII/2025.

Ketua PN Sangatta Cristina Simanullang mengatakan, penunjukan Mediator Non-Hakim tersebut merupakan bagian dari upaya memenuhi kebutuhan mediator di lingkungan pengadilan, mengingat jumlah Mediator Hakim di PN Sangatta masih terbatas.

Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi Mahkamah Agung (MA) agar pengadilan dapat melibatkan Mediator Non-Hakim yang telah memiliki sertifikasi dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Mediator Hakim di PN Sangatta saat ini masih sangat kurang. Sesuai instruksi Mahkamah Agung, di setiap Pengadilan Negeri dapat mengangkat Mediator Non-Hakim yang sudah bersertifikasi dan diakui Mahkamah Agung,” ujar Cristina.

Ia menjelaskan, masa kerja sama pada dasarnya berlangsung selama satu tahun anggaran. Namun, mengingat rentang waktu tersebut dinilai cukup singkat, PN Sangatta dan Mediator Non-Hakim sepakat menjalin kerja sama selama dua tahun.

Cristina berharap kehadiran Khoirul Arifin dapat membantu PN Sangatta dalam mengoptimalkan proses mediasi sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok perkara.

“Nantinya Bapak Khoirul Arifin dapat bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Sangatta untuk memediasi perkara-perkara keperdataan yang masuk di PN Sangatta. Sebelum masuk ke pokok perkara, para pihak akan dilakukan mediasi, baik dengan mediator hakim maupun mediator non-hakim,” jelasnya.

Sebagai Mediator Non-Hakim, Khoirul tidak bertugas menentukan siapa yang benar atau salah dalam sebuah sengketa. Perannya adalah menjadi pihak yang netral dan mandiri untuk membantu para pihak menemukan kemungkinan penyelesaian yang dapat disepakati bersama.

Mengacu pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediator bertugas memfasilitasi proses perundingan, menjelaskan tahapan mediasi, membantu menyusun jadwal pertemuan, hingga mendorong para pihak untuk beriktikad baik dalam mencari solusi.

Mediator juga dapat melakukan kaukus, yakni pertemuan secara terpisah dengan masing-masing pihak apabila diperlukan untuk membantu proses mediasi.

Apabila tercapai kesepakatan, mediator dapat membantu para pihak merumuskan kesepakatan perdamaian dan selanjutnya menyampaikan laporan tertulis kepada hakim pemeriksa perkara mengenai hasil proses mediasi.

Sementara melalui PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik, proses mediasi juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi apabila para pihak menyepakatinya.

Sementara itu, Khoirul Arifin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua PN Sangatta atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk menjalankan tugas sebagai Mediator Non-Hakim.

Ia berharap amanah tersebut dapat dijalankan dengan baik, terutama dalam membantu para pihak yang sedang berperkara untuk mengupayakan penyelesaian secara damai.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua Pengadilan Negeri Sangatta atas kesempatan yang diberikan menjadi Mediator Non-Hakim pertama di PN Sangatta,” kata Khoirul.

Ia menegaskan, tugas tersebut akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan tetap berpegang pada prinsip netralitas dalam proses mediasi.

“Mudah-mudahan saya bisa melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai mediator dalam mengupayakan perdamaian para pihak yang sedang berperkara di pengadilan,” ujarnya.

Khoirul juga menyampaikan bahwa dirinya tetap membutuhkan arahan dan bimbingan dari jajaran hakim PN Sangatta dalam menjalankan tugas tersebut.

“Saya tetap mohon arahan dan bimbingan dari para hakim dalam melaksanakan tugas nantinya,” pungkasnya.

Exit mobile version