Instankaltim.com – Kutim – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2026 akhirnya mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim dan DPRD Kutim.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan ke-I Tahun Sidang 2026/2027 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Rabu (30/9/2026) malam.
Dalam agenda tersebut, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan tanggapan akhir pemerintah daerah atas hasil pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, khususnya Badan Anggaran DPRD Kutim, kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan pembahasan bersama TAPD terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Bupati Ardiansyah.
Setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan dan keputusan DPRD, Pemkab Kutim menyatakan menerima hasil pembahasan tersebut untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD
“Dalam rancangan yang telah disepakati, pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp6.408.054.368.859, sedangkan belanja daerah sebesar Rp6.427.054.761.593. Dengan komposisi tersebut, struktur anggaran Kutim mencatat defisit sebesar Rp19.000.422.734,” ungkapnya.
Untuk menutup defisit tersebut, Ardiansyah Sulaiman menjelaskan pemerintah daerah menyiapkan skema pembiayaan. Penerimaan pembiayaan dialokasikan sebesar Rp44.422.734.000, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp25 miliar, sehingga pembiayaan neto mencapai Rp19.422.734.000
“Dengan demikian, pembiayaan neto sebesar Rp19.422.734.000 digunakan untuk menutup defisit anggaran, sehingga proyeksi sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp0 atau nihil,” jelasnya.
Ardiansyah menegaskan, perubahan APBD 2026 tidak sekadar menyesuaikan struktur pendapatan dan belanja, tetapi diarahkan untuk menjaga kesinambungan prioritas pembangunan daerah.
“Enam sektor menjadi fokus utama, yakni infrastruktur dan konektivitas, transformasi ekonomi berkelanjutan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, tata kelola pemerintahan, kualitas lingkungan hidup, serta ketahanan pangan,” tegasnya.
Menurutnya, seluruh proses pembahasan P-APBD mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menempatkan kepentingan masyarakat sebagai tujuan utama.
“Pemerintah Daerah menghargai pandangan DPRD dan akan terus menjaga kerja sama di dalam penyempurnaan rancangan serta pelaksanaannya,” pungkasnya.(Adv).
