DPRD Bontang Siapkan Raperda Pesantren untuk Perkuat Pengawasan

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam

Instankaltim.com – BONTANG – DPRD Kota Bontang tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pesantren. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat keterlibatan pemerintah daerah dalam pengawasan aktivitas dan sistem pembelajaran di pondok pesantren.

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengatakan pengawasan pesantren tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pihak. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, Kementerian Agama (Kemenag), pengelola pesantren, hingga orang tua santri.

“Kita sekarang bahkan sudah membuat rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pesantren. Kalau bicara pengawasan, tentu perlu keterlibatan semua pihak,” ujarnya, Senin (2/11/2026).

Menurutnya, selama ini penyelenggaraan pesantren umumnya berada di bawah naungan Kemenag. Karena itu, melalui penyusunan regulasi daerah, pihaknya ingin membuka ruang agar Pemerintah Kota Bontang dapat ikut berperan dalam pengawasan lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

Berbagai persoalan yang muncul di lingkungan pesantren perlu menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengawasan, terutama dalam memastikan kegiatan pendidikan berjalan dengan baik.

“Inilah yang coba kita pelajari dari pengalaman-pengalaman yang ada, sehingga Pemerintah Kota Bontang juga bisa langsung hadir dalam pengawasan sistem pembelajaran di pesantren, khususnya yang ada di wilayah Bontang,” jelasnya.

Kendati demikian, Andi Faizal mengakui pembahasan Raperda tersebut belum sampai pada pengaturan teknis mengenai standar kualifikasi maupun jenjang kompetensi tenaga pengajar pesantren.

“Kalau terkait tingkatan atau kualifikasi guru pesantren, kita belum sampai ke situ. Karena memang pesantren memiliki kekhususan dalam pembelajaran agama,” ucap pria yang aktab disapa Bang Faiz ini.

Ia juga menegaskan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum di lingkungan pesantren, penyelesaiannya harus tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, politisi Golkar ini berharap penguatan regulasi dan keterlibatan berbagai pihak dapat menciptakan lingkungan pendidikan pesantren yang lebih aman serta meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan keagamaan di Kota Bontang.

“Apabila memang ada indikasi yang dianggap sebagai pelanggaran, kita berharap dikembalikan ke ranah hukum dan peradilan,” pungkasnya.

Exit mobile version