Samarinda – DPRD Kota Samarinda tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemakaman sebagai respons atas semakin terbatasnya kapasitas tempat pemakaman umum di berbagai wilayah kota. Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan lahan pemakaman sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan pembahasan raperda telah memasuki tahap uji publik. Menurutnya, penyusunan aturan ini dilatarbelakangi meningkatnya kebutuhan lahan pemakaman yang tidak lagi sebanding dengan kapasitas TPU yang tersedia saat ini.
Ia menilai persoalan tersebut harus segera diantisipasi agar tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar, terutama seiring bertambahnya jumlah penduduk dan semakin terbatasnya ruang untuk pengembangan pemakaman umum.
“Ya ini kita sudah buat Perda Pemakaman. Baru-baru ini kan habis uji publik. Nah ini menjadi perhatian kita karena memang ini aspirasi masyarakat tentang pemakaman yang saat ini semakin padat,” kata Samri (20/6/2026).
Menurut Samri, keterbatasan lahan mendorong berkembangnya pemakaman swasta. Meski menjadi alternatif bagi masyarakat, biaya yang dikenakan dinilai cukup tinggi sehingga pemerintah perlu memperkuat kehadiran melalui penyediaan layanan pemakaman yang lebih terjangkau.
“Akhirnya muncul pemakaman-pemakaman swasta yang biayanya cukup membebani masyarakat. Jadi pemerintah di sini harus hadir untuk memberikan pelayanan, terutama dalam hal pemakaman yang murah dan terjangkau,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kondisi sejumlah TPU yang mulai mengalami kepadatan sehingga memengaruhi proses pemakaman. Situasi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya penambahan lahan pemakaman baru di berbagai kawasan Kota Samarinda.
“Dulu kalau menggali kubur itu dalamnya sampai satu setengah meter. Sekarang di beberapa pemakaman umum tinggal sekitar satu lutut. Kalau digali lebih dalam, di bawahnya sudah ada jenazah lagi. Ini yang harus kita hindari,” katanya.
Dalam raperda yang sedang disusun, DPRD mengusulkan agar pemerintah daerah menyediakan minimal satu lokasi pemakaman di setiap kecamatan. Penyediaan tersebut dapat dilakukan melalui optimalisasi aset pemerintah maupun pemanfaatan lahan hibah yang memenuhi persyaratan.
“Dalam perda yang kita susun ini, ada penekanan untuk pemerintah menyiapkan lahan pemakaman di setiap kecamatan. Minimal satu kecamatan satu, lebih bagus lagi per kelurahan ada, dengan memanfaatkan lahan-lahan aset pemerintah kota,” demikian Samri.
Ke depan, DPRD berharap regulasi tersebut tidak hanya mengatasi persoalan keterbatasan lahan, tetapi juga menjadi pedoman dalam penataan sistem pemakaman yang lebih baik. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih efektif, biaya lebih terjangkau, serta kebutuhan lahan makam dapat dipenuhi secara berkelanjutan di setiap wilayah Kota Samarinda. (adv)













