Instankaltim.com – Kutim – Rapat Paripurna ke-III DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tentang Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 yang dijadwalkan pada Senin (28/09/2026) pukul 20:00 WITA akhirnya tertunda.
Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, yang hadir menggantikan Bupati untuk membacakan nota pengantar, secara terbuka mengaku tidak mengetahui alasan ditundanya rapat paripurna tersebut.
“Tanyakan sama pihak DPRD. Dari informasi sekwan anggota DPRD yang hadir sudah memenuhi kuorum, tapi saya tidak tahu kenapa rapatnya ditunda,” ujar Mahyunadi saat ditemui usai penundaan rapat.
Terkait dengan berkas nota penjelasan rancangan P-APBD, Wabup Mahyunadi belum menerima berkas materi yang harus dibacakannya. Ia pun menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang dalam urusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Rizali Hadi.
”Wakil Bupati itu bukan siapa-siapa di TAPD. Ketua TAPD itu Sekda, pembinanya Bupati. Saya malam ini hanya ditugaskan untuk membaca nota pengantarnya saja. Kalau materinya belum siap, ya saya balik,” tegasnya.
Mahyunadi menambahkan bahwa alur penyerahan materi dokumen anggaran yang mendadak sudah sering terjadi. Bahkan hingga menjelang sidang, ia mengaku tidak memegang naskah apa pun.
”Saya belum menerima dokumennya. Sering begitu, nanti pas sudah masuk ruangan, baru materi diserahkan di dalam tinggal baca,” ungkapnya.
Di tengah kebingungan mengenai kesiapan dokumen, Mahyunadi melontarkan sindiran keras terhadap Ketua TAPD yang dinilainya tak responsif dalam momen krusial pembahasan anggaran.
”Silakan tanyakan kepada Ketua TAPD. Kebetulan Ketua TAPD ini lagi ‘gaib’, lagi tidak bisa dihubungi,” kata Mahyunadi disambut tawa sinis.
Mahyunadi menambahkan, meski dikejar tenggat waktu pengesahan sesuai pedoman aturan penyusunan APBD, ia tidak memiliki wewenang eksekutif untuk mengambil tindakan tegas mengonsolidasikan jajaran pejabat karena keterbatasan aturan struktur kepemimpinan.
”Seandainya saya punya kewenangan resmi di TAPD, seperti penasihat atau sejenisnya, saya bisa lebih tegas memanggil semuanya. Tapi ini aturan, ranah pengawasan saya ada pada tahap pelaksanaan APBD, bukan pengesahan,” terangnya.
Di tengah ketatnya tenggat waktu sesuai aturan pedoman penyusunan APBD yang mewajibkan penetapan sebelum akhir bulan September, ia mendorong agar rapat pembahasan marathon yang tersisa dapat dituntaskan.
“Kita berharap APBD Perubahan dapat segera disahkan tepat waktu tanpa menabrak aturan, karena penetapan anggaran ini sangat dinantikan oleh masyarakat kita untuk keberlanjutan pembangunan daerah,” pungkasnya.(Adv).













