banner 1024×768

Spesialis Pencurian HP Dan Penadah Berhasil Dibekuk Polres Kutim

Instankaltim.com-Kutim-Enam orang pelaku pencurian Handphone (HP) dan penadah di wilayah Sangatta Utara dan Sangatta Selatan berhasil dibekuk tim Jatanras Polres Kabupaten Kutai Timur, pada Senin 20 Maret 2023.

Pelaku bisa dibilang spesialis pencuri HP yang belakangan marak terjadi di wilayah Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan hingga meresahkan masyarakat.

Tidak tanggung-tanggung, berdasarkan keterangan pelaku setelah dilakukan interogasi pihak berwajib, mengakui sudah melakukan pencurian di 22 TKP di wilayah Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.

Pelaku berinisial ASD alias Acok (27) berperan sebagai pelaku pencuri, MIU alias Ilham (20) dan MRS alias Aan (18) berperan sebagai pelaku penjual serta AJ alias Adin (41), MR alias Rehan (21), DR alias Sogol berperan sebagai penadah.

Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono, SH., SIK., MH melalui Kasatreskrim Polres Kutim AKP I Made Jata Wiranegara, SH., SIK mengatakan tiga pelaku pencurian ditangkap di  salah satu rumah warga di Masabang Ujung RT. 05 Desa Sangatta Selatan Kec. Sangatta Selatan.

“Setelah ketiga pelaku kita lakukan introgasi, kita mengamankan tiga orang penadah tempat para pelaku menjual hp curiannga, ucap I Made Jata pada Press Release di Pelataran Polres Kutim, Selasa (21/03/2023).

I Made Jata mengungkapkan bahwa salah satu diantara pelaku merupakan residivis enam kali keluar masuk penjara.

“ASD alias Acok ini adalah residivis enam kali, sekarang ke tujuh kalinya ditangkap dengan kasus yang sama (pencurian), padahal baru bebas pada Februari 2022 lalu,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan bahwa pelaku beraksi dengan cara selalu memantau rumah dengan kondisi pintu terbuka yang terlihat sepi. Termasuk warung-warung yang terdapat HP dicas tanpa pengawasan.

“Melihat kondisi aman, pelaku kemudian mengambil HP yang sedang dicas itu. Hasil curiannya dijual dengan harga miring, mulai Rp 800-900 ribu,” paparnya.

Terkait hal tersebut, pihak terus mendalami kasus tersebut, diindikasikan ada TKP lain dan memang banyak laporan untuk kasus pencurian yang masuk.

“Kami himbau masyarakat agar tidak asal membeli HP. Meskipun dengan harga murah, tanpa kelengkapan kotaknya. Bagi yang merasa kehilangan HP, diimbau datang ke polres Kutim dan membawa kotak HPnya untuk di cocokkan nomor imeinya,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni :
24 (Dua puluh empat) buah handpone berbagai merk.
1 (satu) buah kunci kontak Sepeda Motor Scoopy lengkap dengan Motor Scoopy yang digunakan pelaku melancarkan aksinya, dengan Nomor Polisi KT-3058-SO;

“Para pelaku, kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutupnya.

Reporter : Heristal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *