Instankaltim.com-Kutim-Dwi Yanto Prabowo Bin SARTONO (Alm) (24) warga Jl. Santai RT.01, Desa Sangatta Selatan dan ALDI APRIANSYAH Bin UNDING (Alm) (23) warga Jl.Masabang Rt.04 Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) awali bulan Ramadhan harus berurusan dengan polisi.
Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutim AKP Damianus Jelatu membenarkan bahwa Keduanya ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,96 gram.
“Tersangka ditangkap tadi malam (23/03/2023) sekira pukul 00.30 WITA di Jalan A.W. Syahrani,” ucap AKP Damianus Jelatu, Kamis (23/03/2023).
Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti (BB) berupa 1( satu) Poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,96 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 2 (dua) buah Hp, 1 (satu) unit sepeda motor dan 1(satu) buah bungkus rokok niu bold.
“Tersangka berikut BB diamankan di Polres Kutim, guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.
Damianus Jelatu mengungkapkan, tertangkapnya tersangka bermula dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi dan menggunakan sabu, kemudian dilakukan penyelidikan.
“Di TKP itulah terlihat tersangka sedang duduk di atas sepeda motor yang dikendarai. Petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti sabu disamping kedua tersangka,” bebernya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal diganjar Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Reporter: Heristal