Instankaltim.com-Kutim-Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ringkus dua orang pelaku diduga pengedar narkoba. Ke dua pelaku saudara AH (44) dan satu orang perempuan inisial AI (32) diamankan saat berada di belakang penginapan 46 di Jalan APT. Pranoto.
Kapolres Kutim AKBP Angoro Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutim Kasat Resnarkoba, AKP Damianus Jelatu mengatakan penangkapan 2 orang terduga pelaku dilakukan, atas dari masyarakat bahwa di wilayah Kutim sering terjadi transaksi narkoba.
“Atas informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan, anggota Opsnal SatResnarkoba Polres Kutim berhasil mengamankan ke-dua nya yang sedang berada di belakang penginapan 46 di Jalan APT Pranoto, pada Rabu (22/03/2023) sekira pukul 22.30 WITA,” ujarnya.
AKP Damianus Jelatu menjelaskan dari hasil penggeledahan pelaku, mendapatkan 1 ( Satu ) poket yg diduga Narkotika jenis sabu yang mana 1 ( satu ) poket di simpan oleh AH (44).
“Satu poket diduga sabu seberat 0,63 gram tersebut, kita dapatkan di celana bagian depan AH (44) yang di gantung didinding kemudian di lapisi lagi dengan lakban coklat,” bebernya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa pelaku wanita yang berinisial AI (32) adalah residivis di tahun 2015 dengan kasus yang sama.
“Saudari AI (32) ini kedua kalinya diamankan dengan kasus yang sama,” jelasnya.
Dari tangan kedua pelaku diamankan :
1( satu) Poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,63 gram beserta plastik pembungkusnya,
1 (satu) buah celana
2 (dua) buah Hp
Beberapa plastik klip
1(satu) buah sendok takar
1 (satu) buah alat hisap
1 (satu) buah pipet kaca
“Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Reporter: Heristal