Instankaltim.com-Kutim-Pada hari Kamis (30/03/2023), Unit Reskrim Polsek Teluk Pandan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu di salah satu rumah kost.
Setelah dilakukan penyelidikan, lokasi rumah kost tersebut berada di belakang Eks Ruko Hendra Mart yang beralamat di Jl. Poros Bontang-Samarinda Km. 5 Gg. Pendidikan 2 RT. 004 Ds. Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Unit Reskrim Polsek Teluk Pandan berhasil mengamankan dua pelaku tersangka yang berinisial AR (48) dan AF (32) Warga Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Teluk Pandan IPDA Rinto Christianto Simanjuntak mengatakan sekitar jam 23.50 WITA, anggota Unit Reskrim melakukan penggerebekan di rumah kost tersebut.
“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga, telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil warna bening yang didalamnya berisi 2 (dua) poket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Gudang Garam Filter milik saudara AR yang terletak di lantai ruang tamu,” ungkapnya lebih lanjut.
Kemudian, Unit Reskrim menanyakan kepemilikan 2 (dua) poket yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dan saudara AR mengatakan bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya sendiri dan milik temannya yang berinisial AF yang dibeli dari Kota Bontang secara bersama-sama.
Dari tangan kedua pelaku ditemukan sejumlah barang bukti berupa, 2 poket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,23 Gram bruto dan 0,24 Gram bruto, 1 buah plastik klip kecil warna bening, 1 buah kotak rokok Gudang Garam Filter, 1 buah korek gas, Seperangkat alat hisap sabhu / Bong yang terbuat dari botol AQUCUI beserta kaca pipetnya yang didalamnya masih terdapat sisa Sabunya, 10 Bal plastik klip warna bening ukuran kecil dan ukuran sedang, 1 buah timbangan digital, 1 buah HP merk Samsung Galaxy A11 warna hitam, 1 buah HP merk Samsung Galaxy A21S warna biru serta 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan plat No. Polisi : terpasang KT-4147-QG beserta kunci kontaknya.
Atas kejadian tersebut, kedua pelaku dan barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Teluk Pandan guna proses lebih lanjut.
Reporter : Heristal