Instankaltim-Kutim– Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, Senin (03/04/2023).
Terduga berinisial NA (30), perempuan warga Jalan Yos Sudarso I, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim.
“Pada awal April 2023 anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres kutim telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kutim sering terjadi transaksi narkoba,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Damianus Jelatu.
Saat dilakukan penyidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan satu orang perempuan yang sedang berada di dalam rumah Jalan Tepian, RT 15, No.04, Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutim, setelah ditanya mengaku melakukan tindak pidana narkotika tersebut.
Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 (dua) poket yang diduga Narkotika jenis sabu, yang mana 1 (satu) poket ditemukan di dalam tas dan 1 (satu) poket lagi ditemukan di selah-selah dinding bagian bawah kamar serta 1 buah pipet kaca.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa, 2 poker sabu seberat 0.65 gram, 1 buah Handpone, 1 tas hitam tempat menyimpan sabu dan 1 buah pipet kaca yang masih berisikan sabu.
Atas kerjadian tersebut, pelaku NA (30) diamankan ke Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut. (*)