Instankaltim.com-Kutim– Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berhasil menangkap seorang pria dan seorang wanita yang diduga sebagai pengedar narkotika di Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim, Minggu (16/04/2023).
Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Resnarkoba AKP Damianus Jelatu mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat mengenai peredaran sabu-sabu di wilayah hukum Polres Kutim.
Menindaklanjuti aduan tersebut, AKP Damianus Jelatu mengatakan jajarannya mulai melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi yang diterima.
“Dari hasil penyelidikan, Tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial SR (39) bersama seorang wanita berinisial DW (36) yang berada di dalam Rumah di Jalan Selamat 1, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara,” ujar AKP Damianus Jelatu.
Dari lokasi penggerebekan, pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa, 3 (tiga) Poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 60,00 gram bruto beserta plastik pembungkusnya, 2 (dua) buah Handphone, 1 (satu) Timbangan digital warna hitam, 1 (satu) pack plastik bening klip, 1 (satu) buah tas kantong parfum tempat menyimpan sabu, 1 (satu) Lembar tisu pembungkus sabu, 1 (satu) buah tas pink penyimpan sabu.
Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat ( 2 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 2 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kedua tersangka sudah diamankan bersama barang bukti ke Mako Polres Kutim untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Reporter : Heristal